Berkas Kasus Pembunuhan Siswi Paskibra Madina Resmi P21, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres

/ Selasa, 28 Oktober 2025 / 22.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Kasus pembunuhan tragis terhadap DF (15), siswi sekaligus anggota Paskibra asal Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Madina memastikan berkas perkara tersangka Yunus (25) telah dinyatakan lengkap atau P21, dan seluruh berkas beserta barang bukti telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, S.H., M.H., kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/10/2025).

“Berkas sudah P21. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini sempat mengguncang masyarakat Madina dan viral secara nasional. Korban DF dilaporkan hilang usai mengikuti latihan Paskibra tingkat kecamatan pada Selasa, 27 Juli 2025. Setelah dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Tak lama berselang, aparat Polsek Natal bergerak cepat dan mengamankan pelaku berinisial Yunus (25) — yang diketahui masih bertetangga dengan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi motif pribadi di balik aksi pembunuhan tersebut.

Sebagai bagian dari proses hukum, Polres Madina telah menggelar konferensi pers pada 8 Agustus 2025, disusul rekonstruksi di Lapangan Multifungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina pada 10 September 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 25 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan terhadap DF.

Kuasa hukum keluarga korban, Alwi Tan, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Mandailing Natal, khususnya kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Madina, yang dinilai telah menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

"Terima kasih, kita apresiasi Polres Madina, khususnya penyidik Unit PPA, atas transparansi dalam proses penyidikan maupun pendekatan hukum terhadap pembunuhan almarhumah DF,” ujar Alwi Tan saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, pihak kepolisian telah menerapkan pasal yang tepat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kepada tersangka.

"Untuk pasal yang kita harapkan, Alhamdulillah sudah diterapkan sebagaimana Pasal 340 KUHP. Itu pembunuhan berencana, dan penyidik bersama jaksa sudah berkeyakinan bahwa pasal tersebut memenuhi unsur,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima kejaksaan, kini pihaknya berharap jaksa penuntut tetap mendakwa dengan pasal 340 KUHP.

"Harapan kita di kejaksaan agar dakwaan tetap dengan Pasal 340. Minimal hukumannya seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” tegasnya.

Alwi juga menjelaskan, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya di mana jaksa berperan sebagai penuntut dan hakim sebagai pemutus perkara.

"Kita tinggal menunggu dua tahap lagi — jaksa sebagai pendakwa dan hakim sebagai pemutus. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya. (PS/210) 

Komentar Anda

Terkini: