POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan tindakan hukum penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha.
Identitas tersangka yang ditahan oleh penyidik yaitu Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabapaten Deli Serdang.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.M.Hum melalui Asisten Pidana Khusus (Apsidsus) Muhammad Jefri SH MH, Selasa (14/10/2025) dalam keterangannya, penahanan ASK dan ARL berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan, memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Muhammad Jefri.
Dijelaskan Aspidsus, hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara.
"Telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya," paparnya.
Terpisah, Selasa (14/10/2025) Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi mengatakan, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Husairi tak menampik adanya potensi tersangka lain atas kasus alih lahan HGU PTPN II menjadi SHGB PT NDP ini. “Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya," pungkasnya.
Tak sepatah katapun keluar dari mulut Askani dan Abdul Rahim Lubis saat dicecar media ini kala berjalan menuju mobil tahanan Kejatisu saat akan dibawa ke Rutan I Medan. Kedua pejabat yang dikenakan baju orange ini hanya tertunduk. (PS/REL)
