JPKP Minta Kejatisu Tetapkan Kadis Cikataru DS Sebagai Tersangka Dalam Perubahan Izin HGU Aset PTPN 1 REG 1 Menjadi HGB

/ Rabu, 29 Oktober 2025 / 17.50.00 WIB

 


POSKOTASIMATERA.COM-DELISERDANG-Kejaksan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk segera menetapkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis Cikataru) Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam perubahan izin HGU menjadi HGB di lahan aset PTPN1 REG 1.

Hal ini disampaikan Ketua Jaringan pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Deli Serdang Haris Harahap,  terkait peningkatan perizinan perumahan mewah PT Ciputra Land oleh dinas cikataru kab Deli serdang, di lahan  aset PTPN1 regional 1seluas 8077 hektar, yang terdapat di 3 lokasi di Deliserdang. Helvetia, Sampali , dan Tanjung Morawa, adalah cacat dan harus ditinjau ulang.

Dengan tegas , Haris Harahap , minta pada kejaksaan tinggi Sumatra Utara, agar mengubah status kepala dinas citakaru Rachmadsyah ST,  dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kepada Poskotaunatera.com, Haris mnyampaikan bagaimana mungkin peralihan izin yang sebelumnya hak guna usaha ( HGU), menjadi hak guna bangunan ( HGB).tentu saja , ini harus melibatkan petugas KRK dan POLA RUANG di dinas cikataru.kuat dugaan ada kong kali kong. Dalam proses penerbitan HGB dan saat ini menjadi kasus hukum yang ditangani kejaksaan karena dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum. Sebagian kecil lahan sudah beralih status menjadi HGB, namun proses pengalihan seluruh lahan 8.077 hektar tersebut belum selesai dan menjadi objek penyelidikan karena potensi kerugian negara.pungkas Haris.

Plh asisten intelijen kejaksaan tinggi Sumatra Utara ,Bani Ginting SH.MH, ketika di konfirmasi melalui pesan whatsaap nya pada selasa 28/10/2025, terkait keterlibatan kadis cikataru Deliserdang,dalam kasus ini,  beliau menegaskan kepada wartawan , kepala dinas cipta karya dan tata ruang kab Deliserdang, Rachmadsyah ST, status nya masih kita periksa sebagai saksi., ujar nya singkat.

Sebelumnya kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penjualan aset lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) – sebelumnya PTPN II – oleh PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN I, kepada pengembang Ciputra Land (Citraland) untuk pembangunan perumahan mewah di Tanjungmorawa dan Sampali, Deliserdang. 

Bahkan saat ini, Kejati Sumut telah menetapkan pejabat BPN Sumut inisial AS priode 2022/2024,  dan kepala BPN Deliserdang inisial ARL priode 2023 /2025 sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar SH.M.HUM mengemukakan kasus ini bermula dari penjualan lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektare oleh PT NDP kepada Ciputra Land. Lahan seluas itu berada di tiga lokasi, yaitu Tanjung Morawa, Helvetia dan Sampali.

Tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu kemudian diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Oleh dinas terkait.

Sesuai regulasi peralihan status lahan, kata Harli, pemilik HGU seharusnya mengembalikan 20 persen lahan tersebut ke negara. Ketentuan penembalian 20% lahan itu di atur dalam pasal 165 peraturan mentri ATR/KEPALA BPN no 18 tahun 2021
“Namun hak negara tidak diberikan oleh PT NDP.” kata Harli.(PS/ P Limbong)
Komentar Anda

Terkini: