Kabar Gembira! Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi Hingga 20% Untuk Petani Humbang Hasundutan

/ Senin, 27 Oktober 2025 / 08.39.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Kabar menggembirakan datang bagi para petani di Kabupaten Humbang Hasundutan. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen, mulai berlaku Rabu, 22 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./ SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memastikan harga pupuk terjangkau dan penyalurannya tepat sasaran demi meringankan beban petani serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan penurunan HET pada beberapa jenis pupuk utama yang digunakan petani, antara lain:

  • Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
    (Harga per sak 50 kg: dari Rp112.500 turun menjadi Rp90.000)
  • NPK Phonska: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
    (Harga per sak 50 kg: dari Rp115.000 turun menjadi Rp92.000)
  • Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
    (Harga per sak 40 kg: dari Rp32.000 turun menjadi Rp25.600)

Penurunan harga ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi petani, khususnya di wilayah Humbang Hasundutan yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi pangan dan hortikultura di Sumatera Utara.

Dengan adanya kebijakan ini, petani dapat menekan biaya produksi sekaligus meningkatkan efisiensi lahan pertanian. Pemerintah berharap, langkah tersebut mampu memacu semangat petani dalam mencapai produktivitas tinggi dan swasembada pangan berkelanjutan.

Selain penurunan harga, pemerintah juga menegaskan pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah diverifikasi oleh dinas terkait.

Langkah nyata ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional. (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: