Desakan ini muncul setelah Hanapi mendapat informasi bahwa Hasmarullah telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Madina untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
“Kami mendesak penyidik Polres Madina agar segera memanggil terlapor. Dari informasi yang kami dapat, Dinas Pendidikan sudah lebih dulu memanggil Hasmarullah. Jadi seharusnya pihak kepolisian tidak menunda,” tegas Hanapi Lubis kepada Poskotasumatera.com, Rabu (15/10/2025).
Hanapi mengungkapkan bahwa empat orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres Madina, termasuk dirinya sebagai pelapor.
“Benar, sudah empat saksi yang dipanggil. Di antaranya saya sendiri sebagai pelapor, Ketua Panwascam Tambangan, Bendahara, dan satu orang anggota Panwascam,” ungkap Hanapi.
Namun, ia menilai langkah penyidik seharusnya segera dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap terlapor Hasmarullah, mengingat seluruh saksi kunci sudah diperiksa.
“Kami berharap setelah pemeriksaan saksi-saksi ini, penyidik segera memanggil Hasmarullah agar kasus ini tidak berlarut,” ujarnya.
Hanapi juga menyebut, sejak laporan resmi diterima Polres Madina dengan Nomor STPL/B/352/IX/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT, perkembangan kasus masih terkesan lambat.
“Sudah hampir sebulan sejak laporan masuk. Kami tidak ingin kasus ini jalan di tempat,” katanya menegaskan.
Perkara ini sejatinya berawal dari laporan di Polsek Kotanopan. Saat itu sempat dilakukan upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil karena terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Madina untuk penanganan lebih lanjut.
Selain mendesak pihak kepolisian, Hanapi juga menyoroti Dinas Pendidikan Kabupaten Madina agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etik ASN.
“Kami berharap Dinas Pendidikan tidak hanya memanggil formalitas saja. Kalau memang terbukti melanggar etika dan hukum, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai dibiarkan hanya karena statusnya kepala sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid PTK Dinas Pendidikan Madina, Ucok, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Hasmarullah.
“Benar, kami sudah panggil beliau. Saat itu Hasmarullah beralasan akan segera memberi klarifikasi kepada wartawan,” ungkap Ucok menirukan ucapan Hasmarullah.
Namun hingga kini, Hasmarullah belum juga memberikan klarifikasi publik.
Wartawan PoskotaSumatera.com telah berulang kali menghubungi dan bahkan mendatangi langsung SMP Negeri 2 Tambangan, namun yang bersangkutan tak kunjung memberikan tanggapan.
Kasus ini bermula dari laporan Hanapi Lubis, seorang dosen, yang mengaku uang pribadinya sebesar Rp107 juta digunakan untuk operasional Panwascam Tambangan pada Pemilu dan Pilkada 2022–2024.
Namun dana tersebut hingga kini belum dikembalikan oleh Hasmarullah, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Panwascam Tambangan. (PS/210)
