Selain tengah ditangani Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), perkara ini juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada 20 Juli 2025 oleh pelapor Hanapi Lubis. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya sejumlah anggaran Panwascam yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya ke beberapa divisi dan kegiatan operasional, seperti Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, serta supervisi PKD dan sewa gedung.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution, SH, MH, membenarkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia memastikan, pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor dalam waktu dekat.
“Masih tahap penyelidikan. Minggu depan akan dilakukan pemanggilan,” ujar AKP Ikhwanuddin kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Kabid Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK), Ucok, juga mengonfirmasi bahwa Hasmarullah telah dipanggil untuk klarifikasi internal terkait dugaan kasus tersebut.
“Benar, kami sudah panggil beliau. Saat itu Hasmarullah menyampaikan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan dan Polres Madina,” ujar Ucok.
Ucok menegaskan, Dinas Pendidikan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil langkah administratif sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan disiplin PNS yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan seorang kepala sekolah negeri berstatus ASN aktif. Publik berharap, penyelesaiannya dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga integritas lembaga pendidikan serta kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.
Pelapor, Hanapi Lubis, menyebutkan sudah empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Madina.
“Benar, sudah empat saksi yang dipanggil. Di antaranya saya sebagai pelapor, Ketua Panwascam, Bendahara, dan satu anggota Panwascam,” jelas Hanapi.
Selain kasus dana Panwascam, nama Hasmarullah juga kembali disorot karena adanya proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 2 Tambangan senilai Rp1,689 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya dikerjakan secara swakelola, melainkan melibatkan pihak ketiga.
Di lapangan, ditemukan dua papan proyek berbeda di lokasi kegiatan. Keduanya menampilkan nilai anggaran yang sama, namun berbeda format: satu mencantumkan sumber dana APBN 2025, sementara yang lain hanya tertulis APB/TA 2025, menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Sedangkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang dikonfirmasi, masih memberikan tanda centang satu (ceklist satu) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, Hasmarullah belum memberikan tanggapan terkait dua persoalan yang tengah menjeratnya. Sementara itu, penyidik Polres Madina terus mengumpulkan bukti tambahan, dan Dinas Pendidikan Madina menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan. (PS/210)
