POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Sidang terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai berjalan profesional dalam koridor hukum diatur dalam KUHAP yang dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai. Adapun berbagai pemberitaan miring yang mengiringi jalannya proses hukum dinilai tak benar.
Demikian disampaikan Kajari Tanjung Balai Yuliyati Ningsih SH MH dalam keterangan persnya diterima media ini, Selasa (14/10/2025) malam.
Disampaikannya, sehubungan dengan adanya pemberitaan viral terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika terhadap terdakwa an Rahmadi dapat kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dikarenakan selama proses persidangan JPUtelah melaksanakan persidangan secara profesional berdasarkan berkas perkara yang diterima.
"Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti serta melaksanakan pembuktian sesuai dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," kata Kajari Wanita yang belum lama ini menyetorkan uang 278 juta ke Kas Negara atas keberhasilannya memberantas korupsi dalam penggunaan Ijazah dan Transkip Palsu seorang ASN di Dinas PUTR Tanjung Balai.
Srikandi Adyaksa ini menegaskan, JPU Kejari Tanjung Balai dan Majelis Hakim PN Tanjung Balai dalam melaksanakan persidangan sama sekali tidak ada upaya untuk merekayasa perkara terbukti dengan pelaksanaan persidangan dilaksanakan terbuka untuk umum dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
"Selama proses persidangan hak-hak dari terdakwa an Rahmadi telah diakomodir sehingga tidak ada alasan bagi penasehat hukum terdakwa an Rahmadi di luar persidangan memberikan pernyataan adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum," bebernya.
Selanjutnya, dipaparkanya, proses persidangan akan memasuki agenda Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa an Rahmadi terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum yang akan dilaksanakan Selasa tanggal 21 Oktober 2025 mendatang.
DEMO DESAK TERDAKWA DIHUKUM BERAT
Sebelumnya, Ratusan massa yang tergabung dari beberapa aliansi seperti BIM (Badan Intelijen Masyarakat), GAPAI dan Koalisi Pemuda Peduli Kota Tanjungbalai, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Asahan, Selasa (7/10/2025).
Kedatangan massa meminta agar terduga bandar narkoba Rahmadi dihukum seberat-beratnya. Massa juga menilai, jaringan narkoba Rahmadi telah merusak generasi muda Kota Tanjungbalai selama ini.
“Jika satu orang diputus ringan dalam perkara narkoba, maka ada jutaan orang menunggu kerusakan generasi emas dimasa mendatang,” ucap Sekretaris BIM (Badan Intelijen Masyarakat) Indonesia, Rahmad dalam orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (7/10/2025)
Menurut mereka, Rahmadi adalah bandar narkoba yang telah dituntut 9 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Untuk itu, mereka meminta agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai benar-benar menegakkan hukum di Indonesia khususnya bagi pengedar narkotika. “Jangan pernah memberikan ruang bagi pengedar narkotika. Tegakkan hukum yang adil,” pintanya.
Rahmad juga berharap, agar keaslian Kota Tanjungbalai sebagai Negeri yang banyak melahirkan para ulama terwujud kembali
“Sejak berkibarnya jaringan Nunung di Kota Tanjung, banyak generasi muda yang hancur akibat narkoba, sehingga generasi muda tidak lagi mau tau pelajaran agama. Maka dari itu, kami masyarakat Tanjungbalai meminta majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya Rahmadi, agar keaslian Kota Tanjungbalai yang melahirkan tokoh-tokoh agama dan ulama kembali terwujud,” harapnya.
RAHMADI DIDUGA MELAWAN POLISI
Pada 3 Maret 2025 lalu, Polda Sumut melalui Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengungkapkan berberhasilan mereka dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Tanjung Balai dengan menangkap tiga pelaku. Ketiganya yakni AY, AS alias Lombek, dan Rahmadi, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.
“Penangkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas menyamar dan melakukan transaksi dengan tersangka AY pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Kombes Yudhi.
Saat penyerahan narkoba berupa sabu seberat 60 gram yang dikemas dalam amplop putih, AY berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diketahui berasal dari tersangka lain, yaitu AS alias Lombek.
“Penangkapan terhadap AS alias Lombek dilakukan di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, sekitar pukul 20.35 WIB di pinggir jalan. Saat itu, petugas menemukan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Amri alias Nunung, yang masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Yudhi.
Dari pengakuan Lombek, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bang Fren atas suruhan Amri alias Nunung. Lebih lanjut, Lombek menyebut bahwa ia akan bertemu dengan R di Jalan Arteri, Kelurahan Sei Rantu, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Pengembangan dilakukan malam itu juga. Pada sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan R berada di sebuah toko pakaian di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,” sambungnya.
Namun, proses penangkapan R tidak berjalan mulus. Kombes Yudhi menjelaskan bahwa Rahmadi melakukan perlawanan sengit dan bahkan memprovokasi warga untuk menghalangi petugas. Situasi memanas hingga mobil petugas sempat dilempari hingga kacanya pecah.
“Karena situasi yang tidak kondusif, petugas segera mengevakuasi Rahmadi beserta mobil miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh R, ditemukan satu bungkus berisi sabu seberat 10 gram yang disembunyikan di kotak di bangku kedua mobil,” tutur Kombes Yudhi.
Hasil interogasi R menunjukkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Amri alias Nunung, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tiga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengejar Amri alias Nunung dan mengusut tuntas jaringan narkoba ini,” tegas Kombes Yudhi. (PS/REL/NET)
