Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab akan 'Diseret' ke Penjara

/ Kamis, 09 Oktober 2025 / 15.31.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-KARO-Aktivis anti korupsi berinisial CS (48) warga Kecamatan Medan Timur, Kota Madya Medan - Sumut berencana akan membuat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum terkait dengan adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN) pada pengunaan dana desa Lau Mulgab, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo sejak 2022 - 2024.

Sesuai informasi sejak Kepala Desa ( Kades) Lau Mulgab di Jabat oleh Davit Tarigan pengunaan dana desa ( DD) semakin semrawut dan sangat kuat terindikasi KKN. 

Dia berjanji akan membawa masalah itu ke APH agar jika terbukti maka sang Kades akan diseret ke Penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Adanya informasi mengenai KKN pada penggunaan dana desa Lau Mulgap segera akan kita buat pengaduan ke penegak hukum," ujar CS.

Kades Lau Mulgab, Davit Tarigan yang dikonfirmasi, Kamis (15/10/2025)  mengatakan, pengelolaan sudah sesuai prosedur dalam penggunaan dana desa di daerah yang dipimpinnya. 

Dia juga mengundang awak media untuk mengunjungi Desa Lau Mulgab. "Jika ada waktu, datang ke mari pak, agar kita cek bersama sama," ujar Kades Lau Mulgab.

Saat di singgung apakah pernah di undang ke Polres Tanah Karo terkait pengaduan masyarakat Davit Tarigan mengatakan tidak ada. (PS/TIM) 

Komentar Anda

Terkini: