Ahli Hukum Pidana USU: Penetapan Tersangka Harus Utamakan Kualitas Alat Bukti, Bukan Sekadar Kuantitas

/ Sabtu, 29 November 2025 / 14.33.00 WIB

 


Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H.Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)saat memberikan paparan materi dalam kegiatan Pemahaman dan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional)di Hotel Antariksa Asahan (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM- ASAHAN

Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya mengandalkan dua alat bukti secara kuantitas, tetapi harus dilihat dari kualitas alat bukti tersebut.

Penegasan ini disampaikannya saat membawakan materi dalam kegiatan Pemahaman dan Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) pada Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, dalam hukum pidana nasional, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika terdapat unsur kesalahan. Hal ini sejalan dengan Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional yang menyatakan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

“Kealpaan terjadi ketika seseorang tidak menginginkan perbuatan tersebut, tetapi akibatnya timbul. Hal seperti ini sering ditemui dalam tindakan medik,” jelasnya.

Dr. Panca menambahkan, Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional menegaskan bahwa tindak pidana yang dapat dipidana pada dasarnya adalah yang dilakukan dengan sengaja, sementara tindak pidana karena kelalaian hanya dapat dipidana apabila secara tegas diatur dalam undang-undang.

Dalam praktiknya, penentuan kelalaian—khususnya di bidang medis—tidak hanya bertumpu pada hukum, tetapi juga pada etik profesi. Karena itu, menurutnya, peran ahli menjadi sangat penting dalam memberikan penilaian objektif.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KUHP 2023 memisahkan secara tegas unsur tindak pidana (actus reus) dari pertanggungjawaban pidana (mens rea). Dengan demikian, seorang terdakwa hanya dapat dijatuhi pidana apabila terbukti bersalah secara subjektif.

Tidak hanya itu, Dr. Panca turut menyoroti Pasal 38 KUHP, yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana yang memiliki disabilitas mental atau intelektual dapat diberikan pengurangan pidana atau dikenai tindakan khusus. Untuk memastikan hal tersebut, kehadiran ahli sangat diperlukan guna menilai kondisi mental pelaku secara akurat.

Dalam paparannya dengan menekankan bahwa paradigma pemidanaan saat ini telah bergeser. KUHP baru tidak lagi menempatkan pemenjaraan sebagai satu-satunya tujuan, tetapi juga mengedepankan keadilan korektif dan kemanusiaan, bukan sekadar pembalasan.

(PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: