Foto: Kepala Kantor Bea Cukai Teluknibung, Nurhasan Ashari, bersama stakeholder pemerintah daerah saat prosesi pemusnahan. (POSKOTA/SAUFI)
Penindakan 59 Kasus Selama Sembilan Bulan
"Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Beragam Komoditas Dimusnahkan"
POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI
KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluknibung kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga marwah penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Pada Kamis (20/11/2025), Bea Cukai Teluknibung melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan sepanjang Januari hingga September 2025. Total potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp1,154 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluknibung, Nurhasan Ashari, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis komoditas hasil penindakan, di antaranya:
- 1.786.976 batang rokok ilegal
- 74 koli tekstil
- 107 koli olahan makanan dan minuman
- 26 bungkus pupuk
- 3 unit laptop
- 10 set kosmetik
- 4 koli sparepart
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-276/MK/KN.4/2025, serta Surat Kepala KPKNL Kisaran Nomor S-80/MK/KNL.0203/2025 dan S-81/MK/KNL.0203/2025 tentang persetujuan pemusnahan barang milik negara.
Nurhasan mengungkapkan bahwa selama periode Januari–September 2025, Bea Cukai Teluknibung telah melaksanakan 59 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai, sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai bersama aparat penegak hukum di Kabupaten Asahan, Labura, Labusel, Labuhanbatu, serta Kota Tanjungbalai,” ujar Nurhasan.
Komitmen Melindungi Negara dan Masyarakat
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Teluknibung kembali menegaskan komitmennya dalam:
- Menjaga penerimaan negara
- Melindungi masyarakat dari barang berbahaya
- Mendukung kebijakan nasional pemberantasan barang ilegal
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah daerah, sebagai bentuk kolaborasi dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
(PS/SAUFI)

