POSKOTASUMATERA.COM – PAKPAK BHARAT - Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara tentang sinergitas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan (18/11/2025).
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution
menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan salah satu program
kerja yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Program ini termasuk dalam visi-misi kami dan
menjadi salah satu yang terus kami sosialisasikan kepada masyarakat, ucap
Gubernur dalam sambutannya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., dalam pemaparannya
menjelaskan bahwa pendekatan hukum masa kini harus mencakup aspek restoratif,
korektif, dan rehabilitatif. Melalui pidana kerja sosial, terpidana diharapkan
dapat menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi lingkungan sosial dan
masyarakat.
Kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial
dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis sesuai
nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, jelas Undang Mangupol.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk
meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam implementasi
pidana kerja sosial, khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat. Melalui kerja sama
ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi lebih efektif dan
memberikan manfaat bagi masyarakat, ucap Bupati Pakpak Bharat usai
menandatangani MoU dimaksud. (PS/K.TUMANGGER).
