POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Palas Tahun Anggaran (TA) 2026 melalui rapat paripurna yang di buka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Palas Luat Hasibuan SE berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Palas, Sabtu (29/11/2025).
APBD Tahun Anggaran 2026,Kabupaten Padang Lawas Mencapai Rp1.035.668.481.862,00,- (1 Triliun 35 Milyar 668 Juta 481 Ribu 862 Rupiah).
Pada kesempatan ini, Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menyampaikan bahwa proses penyusunan APBD yang telah ditempuh melalui tahapan dan mekanisme yang di syaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan terlaksananya mekanisme tersebut, merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam mengimplementasikan regulasi peraturan pemerintah, terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai tujuan visi dan misi pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Padang Lawas, ucap Bupati.
Melalui kesempatan ini, atas nama seluruh jajaran pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, atas perhatian dan antusiasnya selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini berlangsung sampai akhirnya kita sepakati bersama, tutupnya.
Turut hadir Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga S.H MH, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, Wakapolres Padang Lawas Kompol Sugianto S.Pd, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Camat dan Para Insan Pers dan Para undangan lainya. (PS/SAHAT)