“Fortuner Yang Diminta, Surat Yang Ditolak: Membongkar Dua Wajah Sikap Wabup dalam Polemik Mobil Dinas Humbahas”

/ Rabu, 19 November 2025 / 08.14.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBANG HASUNDUTAN — Polemik pengadaan mobil dinas Wakil Bupati Humbang Hasundutan memasuki babak yang semakin terang setelah informasi internal dan penjelasan sejumlah pejabat teknis memperjelas kronologi komunikasi yang selama ini tidak muncul ke publik. 

Data administratif yang kini terbuka justru menunjukkan  adanya jejak komunikasi dan  permintaan  spesifik  dari Wakil Bupati yang bertolak belakang dengan narasi penolakan yang belakangan dikedepankan.

Plt. Kabag Umum Setdakab Humbahas, Hemat Sitanggang, mengungkap bahwa rencana pengadaan mobil dinas Wakil Bupati telah disiapkan sejak pembahasan APBD 2024 untuk direalisasikan pada tahun anggaran 2025. 

Menurut Hemat Sitanggang dan juga Plt. Kepala Bagian Inspektorat Lukman Pasaribu , diruang kerjanya, Selasa, (18/11/2025) menyampaikan bahwa  informasi tersebut ia sampaikan berdasarkan penjelasan langsung dari pejabat teknis, Sukur Berkat Marbun, yang terlibat dalam pembahasan kebutuhan operasional di Bagian Umum.

Dari penjelasan internal itu terungkap bahwa pada sekitar Mei 2025, Sukur dipanggil Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun untuk membahas sejumlah pekerjaan, termasuk rencana pengadaan mobil dinas. 

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Humbahas  menyambut baik rencana pengadaan, sekaligus menyampaikan arahan agar kendaraan yang diadakan adalah Toyota Fortuner, karena dianggap paling sesuai untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedinasan.

Namun rencana tersebut tidak direalisasikan pada tahun 2025 setelah muncul kebijakan efisiensi anggaran, yang menyebabkan pengadaan kendaraan hanya diberikan kepada Kepala Daerah dalam Perubahan APBD. "Pengadaan mobil dinas Wakil Bupati kemudian digeser ke RKA Sekretariat Daerah tahun 2026, sesuai mekanisme teknis anggaran.

Dalam rapat Badan Anggaran Sekretariat Daerah yang juga dihadiri Inspektur pada Kamis, 13 November 2025, Banggar meminta agar pemerintah menanyakan kembali urgensi pengadaan tersebut kepada Wakil Bupati. 

Instruksi itu ditindaklanjuti Hemat Sitanggang, tetapi pertanyaan itu tidak dijawab oleh Wakil Bupati hingga batas waktu pembahasan. "Meski demikian, pengadaan mobil dinas Wabup tetap dimasukkan dalam RKA 2026 sesuai ketentuan perencanaan anggaran.

Dari sisi legislatif, respons keras muncul dari dua anggota DPRD. "Wakil Ketua DPRD Humbahas  Marsono Simamora, menilai surat penolakan yang dikirim Wakil Bupati kepada DPRD “tidak memiliki efek apa pun” karena pembahasan sudah selesai di Banggar. “Benar atau salah isi surat itu, tidak mengubah apa pun,” ucapnya.

Sementara anggota DPRD lainnya, Guntur Sariaman Simamora, ST, menyoroti munculnya dua narasi yang saling bertentangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menyajikan cerita yang berubah-ubah, apalagi menyangkut penggunaan anggaran publik. “Kalau memang ada pembahasan, akui. Kalau pernah meminta jenis mobil, sampaikan jujur. Publik tidak bisa disuguhi versi yang berbeda-beda,” tegasnya .

Hingga berita ini diterbitkan, baik Sukur Berkat Marbun maupun Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun belum memberikan klarifikasi meski telah dimintai tanggapan oleh media. 

Sikap diam dan tidak perduli dalam keterbukaan informasi publik (KIP) ini justru menambah spekulasi mengenai ketidaksinkronan antara catatan administratif dan sikap politik yang ditampilkan ke publik.

Dari rangkaian fakta yang muncul, sejumlah kesimpulan kini menjadi terang:

  1. Rencana pengadaan mobil dinas telah diketahui dan disetujui oleh Wakil Bupati sejak awal pembahasan anggaran.
  2. Permintaan agar kendaraan yang diadakan adalah Toyota Fortuner berasal langsung dari Wakil Bupati.
  3. Surat penolakan kepada DPRD dianggap melampaui mekanisme, karena pertanyaan resmi dari Banggar justru tidak dijawab sebelum rapat gabungan fraksi.
  4. Polemik muncul bukan karena prosedur anggaran, tetapi karena perbedaan sikap antara proses administratif dan pernyataan politik yang muncul belakangan.

Polemik pengadaan mobil dinas ini kini menjadi ujian bagi konsistensi, transparansi, dan integritas tata kelola pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan. Publik menunggu satu hal: kejujuran yang sama antara apa yang dibahas di ruang tertutup dan apa yang disampaikan ke ruang terbuka. (PS/BN)


Komentar Anda

Terkini: