POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG- Lapor pak Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana, Penambangan alias Galian C diduga Illegal ada beroperasi di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kecamatan STM Hulu perbatasan dengan Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan wilayah hukum Polsek Tiga Juhar, Polresta Deli Serdang, Polda Sumut, tetap eksis beroperasi terkesan kebal hukum.
Sejak melakukan aktivitas pengerukan material di sungai tersebut tidak ada penindakan dari aparat penegak hukum maupun Muspika Kecamatan STM Hulu
Menurut informasi yang dihimpun wartawan dari warga setempat bahwasanya penambangan itu sudah lama beroperasi namun belum pernah mendapat penindakan dari Aparat Penegak Hukum, baik dari Polsek Tiga Juhar maupun Polresta Deli Serdang.
" Lebih kurang setahun sudah beroperasi bang tapi tetap aman-aman saja," kata warga setempat yang minta identitasnya tidak di publikasikan kepada wartawan, Sabtu ( 8/11/2025).
Dimana, dengan beroperasinya Tambang alias Galian C diduga illegal itu menimbulkan keresahan kepada warga setempat juga para pengguna jalan antar lintas Medan - Simalungun - Tanahkaro. Pasalnya, selain dapat menyebabkan bencana alam juga mengganggu pengguna jalan.
" Jelas resah lah bang, soalnya mereka ( pengusaha ) melakukan pengorekan di alur sungai menggunakan alat berat, dan mengeluarin material sungai seperti batu koral yang ada di dalam sungai itu. Padahal batu itu sebagai pertahanan guna mengantisipasi terjadinya banjir.
Selain itu, kami juga sebagai pengguna jalan akan takut apabila berpasasan dengan truck pengangkut hasil galian itu karena bisa membahayakan para pengendara terkusus para pengendara sepeda motor," jelas warga itu.
Lebih lanjut warga itu menjelaskan, kalau semenjak beroperasinya Penambangan alias Galian C diduga Illegal itu sudah ratusan ribuan kubik menjarah material di Sungai Buaya tersebut. Namun katanya, pihak Muspika STM Hulu seperti Kecamatan, Polsek Tiga Juhar dan Koramil 21/TJ yang seharusnya menjaga kelestarian alam di wilayahnya belum pernah melakukan penindakan tegas ataupun pelarangan atas aktivitas penambangan tersebut. Padahal, pihak pengusaha secara terang terangan melakukan aktivitas dan pengorekan di dalam alur sungai dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
" Sudah hampir setahun tambang itu beroperasi bang, kan mustahil kalau pihak muspika tidak mengetahuinya. Diperkirakan sudah ratusan ribu kubik bahan meterial jenis batu koral di keluarin di dalam alur sungai itu, " terang warga itu penuh kecewa.
Warga itu mewakili masyarakat sekitar khususnya, masyarakat Kecamatan STM Hulu dan Kecamatan Gunung Meriah, umumnya warga pengguna jalan antarlintas Medan-Simalungun-Tanahkaro, memohon kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolsek Tiga Juhar yang saat ini di komandoi oleh Iptu Robah Tarigan, dan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendra Lesmana, agar menindaklanjuti keresahan warga sekitar dan pengguna jalan sebelum terjadinya korban jiwa.
Sementara terkait hal ini Kapolsek Tiga Juhar yang di konfirmasi Kamis (7/11/2025) melalui WhatsApp beberapa waktu lalu menjawab akan melakukan penyelidikan, namun sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut. (PS/HS)
