POSKOTASUMATERA.COM -DELISERDANG- Polresta Deli Serdang Polda Sumut diminta hentikan dan tindak tegas pelaku galian C yang mengeksploitasi bahan material dari sungai aliran Buaya (Lau Baya) Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu.
Sumber media ini menyebutkan, aktivitas galian C di sungai Buaya tersebut diduga kuat tidak memiliki izin (ilegal) yang dilakukan oleh oknum tidak bertangungjawab demi keuntungan pribadi.
Diperkirakan ratusan ribu kubik mahan meterial jenis batu telah dikeruk dan eksploitasi sejak galian itu beroperasi selama kurang-lebih delapan bulan
Dijelaskan sumber ini yang merupakan warga sekitar, bahwa setiap harinya galian itu beraktivitas setidaknya ada 1 unit alat berat jenis exkapator yang digunakan untuk mengeruk batu sungai, sedangkan terdapat juga 10 unit mobil dumtruck pengangkut bahan meterial Lalu lalang ke galian tersebut.
Batu batu hasil jarahan dari sungai Lau Buaya itu dibawa ke pabrik pengolahan batu atau claser yang berada tak jauh dari lokasi itu.
Selain adanya kerugian negara akibat galian itu, masyarakat juga mengkwatirkan kerusakan ekosistem air akibat aktifitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui siapa oknum dari aktivitas galian C tersebut.
Sementara Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang IPTU Robah Tarigan, dan Kanit Reskrim Ben Simangunsong yang dikonfirmasi terkait aktivitas galian C ini belum menjawab.(PS/HS)
