HMI Desak Kejati Sumut Bongkar Sindikat Penjualan Motor Diduga Ilegal di Medan

/ Jumat, 07 November 2025 / 12.29.00 WIB

 


Keterangan fhoto: Dokumentasi cctv didapat HMI : Alwi Silalahi(*/tim)

POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera membongkar dugaan sindikat penjualan sepeda motor ilegal yang diduga berlangsung secara terorganisir dan berskala besar di Kota Medan.

Maraknya penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi itu disebut telah mencoreng penegakan hukum di Sumatera Utara. Motor-motor tersebut diduga disimpan di gudang PT GBJ di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.

Modusnya beragam. Penjual kerap berdalih motor dijual dengan surat-surat lelang atau mengklaim kendaraan merupakan unit bekas terendam banjir. Namun, di lapangan ditemukan ratusan motor dalam kondisi baru yang disebut-sebut hanya “diasumsikan” bekas banjir.

“Kita sangat menyesalkan adanya dugaan penjualan motor ilegal yang tidak dilengkapi surat resmi dari kepolisian,” ujar Wasekjend PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, Jumat (7/11/2025).

Alwi menilai praktik itu bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Mulai dari penghindaran pajak, hilangnya pemasukan Bea dan Cukai, hingga dugaan tindak pencucian uang.

“Ini jelas melawan negara. Ada potensi kerugian besar dan mengganggu ketertiban hukum,” tegasnya.

HMI mendesak Kejati Sumut bergerak cepat mengungkap jaringan pelaku. Alwi juga mengkhawatirkan adanya keterlibatan oknum aparat yang diduga menutup-nutupi aktivitas tersebut.

“Kejati Sumut harus mendalami modus penjualan motor tanpa dokumen ini. Kita khawatir ada oknum APH yang bermain,” katanya.

Kecurigaan semakin kuat karena motor dijual dengan harga sangat murah, namun tanpa melibatkan pihak distributor atau produsen resmi.

“Ini sudah permainan. Kenapa bisa dijual murah tanpa peran produsen? Ada yang tidak wajar,” ujarnya.

Alwi juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap dokumen lelang yang diberikan penjual, sebab belum tentu diterbitkan pemerintah secara sah.

“Kita harus jeli. Jangan hanya karena harga murah justru merugikan negara. Kita minta Kejati Sumut segera menangkap oknum-oknum yang terlibat,” tegasnya. (PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: