POSKOTASUMATERA.COM-Medan-Wakil Ketua DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra,H.Zulkarnaen S.K.M, meninjauh langsung lokasi lahan yang rencananya akan dilakukan pembebasan lahan untuk pembuatan kolam Retensi di Jalan Letda Sujono, simpang Titi Sewa Senin 03 November 2025.
Dari hasil tinjauan yang dilakukan Zulkarnaen bersama Asisten Pemerintah Setdako Medan Muhammad Sofyan, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan , Perwakilan Dinas PKPCKTR Medan Raja Dina, dan Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga.
Terungkap bahwa lahan seluas 17x40 meter persegi tersebut,bukan merupakan wilayah Kota Medan, melainkan wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan Raja Dina, mengatakan bahwa awalnya Lahan tersebut memang masuk dalam wilayah Kota Medan.
Akan tetapi berdasarkan Permendagri No.96 Tahun 2022 tentang batas daerah antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara ,lahan tersebut sudah masuk di wilayah kawasan Kabupaten Deli Serdang .
"Dulu Batas Medan dan Deli Serdang itu adalah sungai Titi Sewa ini, tetapi berdasarkan Permendagri Perda Kota Medan No.1 Tahun 2022 tentang RT/RW dan Perda No.3 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perda RDTR dan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035,batas Medan dan Deli Serdang sudah berpindah ke Jalan Titi Sewa ini.Dengan begitu,lahan ini bukan lagi di Kota Medan,melainkan sudah di Deli Serdang,"ujar Raja Dina.
Mendengarkan penjelasan itu, Zulkarnaen meminta Pemko Medan agar segera berkoordinasi dengan OPD terkait di Pemkab Deli Serdang untuk membeli lahan tersebut sebagai Aset Pemko Medan dan memfungsikannya sebagai kolam Retensi.
"Nanti saya juga akan komunikasikan langsung dengan Bupati dan Ketua DPRD Deli Serdang terkait hal ini.Jangan sampai masalah ini menjadi penghalang untuk mengatasi masalah banjir di Pintu Tol Bandar Selamat,"ucapnya.
Pada kunjungan itu,Plt Kadis SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan, menjelaskan beberapa opsi lainnya terkait hal tersebut kepada Zulkarnaen untuk mengatasi masalah banjir di depan Pintu Tol Bandar Selamat,apabila pembelian Aset lahan yang akan dijadikan kolam Retensi tersebut mengalami kendala.
"Opsi alternatif pertama,yakni dengan membangun drainase dari Pintu depan Tol Bandar Selamat di sisi Utara hingga menuju Sungai Titi Sewa yang diteruskan ke Sungai Tembung.Opsi alternatif kedua,membangun drainase yang sama namun dilakukan crossing ke arah Selatan di Jembatan Sungai Tembung,"ujar Gibson.
Selanjutnya untuk Opsi terakhir, terang Gibson Panjaitan,yaitu membangun drainase kawasan,yakni drainase primer yang menghubungkan langsung ke arah Sungai Titi Sewa.
"Namun untuk Opsi yang ini,semua wilayahnya ada di Kabupaten Deli Serdang.Artinya pengerjaannya tidak bisa dilakukan oleh Pemko Medan,hanya bisa dikerjakan oleh Pemkab Deli Serdang ataupun dikerjakan langsung oleh Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II,"terangnya.
Menanggapi prihal tersebut, Zulkarnaen meminta Dinas SDABMBK Kota Medan untuk mempersiapkan kajian dari Opsi-opsi yang ditawarkan.
"Tentunya ini menjadi kabar baik,saya meminta kajiannya dari Dinas SDABMBK Kota Medan,nantinya saya akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.Intinya saya mau masalah banjir ini segera selesai,warga di sekitaran Pintu Tol Bandar Selamat sudah terlalu lama sengsara akibat masalah banjir yang tidak kunjung selesai-selesai ini,"ucapnya.
(PS/M.Fauzi)
