Pelatihan tersebut dibuka oleh Arman Siregar Sahyudi yang hadir mewakili Kepala Dinas PMD Tapsel, M. Yusuf Nasution, SP. Dalam arahannya, Arman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis PMD yang bertujuan memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola aset secara tertib dan terintegrasi. “Saya sudah berada di desa keempat dari total 18 desa yang kami bagi dalam empat kelompok pelatihan. Setiap hasil pelatihan akan kami laporkan secara resmi kepada Bupati, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa SIPADES versi 3.0 hadir sebagai inovasi digital yang terintegrasi dengan sistem SISKEUDES, sehingga seluruh data aset desa dapat terkoneksi langsung ke basis data kabupaten melalui laman resmi sipades.tapsel.go.id. Integrasi ini menjadi terobosan penting dalam menciptakan sistem pengawasan aset yang lebih efisien, sekaligus mempermudah proses audit oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Arman, dengan sistem ini, orientasi pemeriksaan keuangan desa kini berfokus pada objek aset, bukan lagi individu. “Ketika aset sudah diserahkan, tanggung jawab beralih kepada sistem pengelolaan yang terdokumentasi, bukan semata pada kepala desa. Semua aset yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan APBD harus tercatat dalam SIPADES agar tidak terjadi kekeliruan dalam laporan keuangan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya distribusi tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa tidak diwajibkan selalu berada di kantor karena fungsi administratif melekat pada Sekretaris Desa, sementara pengawasan setiap ruangan menjadi tanggung jawab Kaur Umum. Sistem kerja yang terstruktur ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menekan potensi kesalahan administratif dalam pengelolaan aset.
Dalam sesi teknis, peserta pelatihan dibimbing untuk memahami klasifikasi aset desa. Arman mencontohkan bahwa barang habis pakai tidak termasuk kategori aset, karena tidak memiliki nilai manfaat jangka panjang. Sebaliknya, barang dengan nilai tetap dan umur ekonomis tertentu wajib diinput ke dalam sistem SIPADES. Apabila suatu aset dihapus atau rusak, prosesnya harus disertai berita acara penghapusan resmi yang juga tercatat di sistem agar seluruh data tetap valid dan transparan.
Kepala Desa Mondang, Ependi Harahap, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas PMD Tapsel atas terselenggaranya pelatihan ini. Ia menilai SIPADES 3.0 sebagai langkah maju dalam modernisasi administrasi pemerintahan desa. “Dengan sistem ini, kami semakin mudah mencatat dan memantau aset, serta menghindari potensi kesalahan dalam pelaporan. Ini menjadi bukti bahwa desa juga mampu beradaptasi dengan transformasi digital,” ungkapnya.
Melalui penerapan SIPADES 3.0, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan berharap seluruh desa dapat mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Inovasi digital ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Good Governance dan Smart Village di era transformasi digital.(PS/BERMAWI)
.jpg)