POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, Senin (17/11/2026) di Ruang Paripurna DPRD Humbahas.
Rapat Paripurna berlangsung konstruktif, diawali pembacaan pandangan seluruh fraksi terhadap rancangan kebijakan anggaran yang menjadi dasar arah pembangunan daerah tahun 2026.
Seluruh Fraksi menyampaikan pandangannya dari Fraksi Perindo menilai APBD 2026 merupakan dokumen strategis yang tidak hanya berisi angka-angka keuangan, melainkan menegaskan komitmen pemerintah dalam menetapkan prioritas pembangunan.
Setelah melalui pembahasan dan evaluasi menyeluruh, Fraksi Perindo menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi Hanura juga menyampaikan dukungannya dan menyatakan bahwa seluruh program yang dirumuskan telah sesuai dengan kebutuhan daerah. Fraksi ini menegaskan kesiapannya menerima dan menyetujui Ranperda, sepanjang tetap mengacu pada hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Humbahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara itu, Gabungan Komisi DPRD Humbahas memberikan perhatian khusus terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, terutama terkait pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Gabungan komisi meminta pemerintah memberi perhatian lebih pada pendampingan proses perizinan pertambangan kepada para penambang tradisional agar dapat beroperasi secara legal dan tertib sesuai regulasi.
Selain itu, komisi merekomendasikan agar pemerintah segera menetapkan retribusi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang selaras dengan PP 35/2023 dan Perda Provinsi Sumut, disertai objek dan subjek yang jelas serta tarif proporsional berdasarkan zonasi pemanfaatan.
Fraksi NasDem menegaskan bahwa APBD 2026 harus menjadi instrumen perubahan yang berpihak kepada kepentingan publik. Meski daerah menghadapi keterbatasan fiskal, efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
Menurut mereka, APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi keputusan politik yang menentukan arah kesejahteraan masyarakat dan harus memastikan setiap belanja daerah memiliki dampak nyata.
Fraksi Gerindra dalam pandangannya meminta agar pemerintah menerapkan skala prioritas berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di masing-masing wilayah.
Pembangunan infrastruktur perlu difokuskan pada pusat-pusat pertumbuhan seperti kawasan pasar, sementara sektor pertanian, pariwisata, dan layanan publik di kecamatan seperti Lintongnihuta, Paranginan, Doloksanggul, dan Pollung perlu mendapatkan perhatian proporsional.
Fraksi Golkar Solidaritas turut menyatakan dukungan penuh terhadap rancangan APBD 2026. Program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dinilai sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan.
Fraksi ini juga menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Postur APBD 2026 Disepakati Banggar dan TAPD, dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Humbahas bersama TAPD, disepakati postur APBD 2026 sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp 881.761.850.100
- PAD: Rp 79.731.200.100
- Pendapatan Transfer: Rp 790.910.610.000
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 11.120.040.000
Sedangkan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 888.618.919.671 yang mencakup:
- Belanja Operasi: Rp 690.620.745.444
- Belanja Modal: Rp 36.015.812.377
- Belanja Tidak Terduga: Rp 3.000.000.000
- Belanja Transfer: Rp 158.982.361.850
Dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal, Banggar menyerahkan penetapan kegiatan pembangunan fisik kepada pemerintah dengan ketentuan tetap berpedoman pada skala super prioritas agar pemerataan pembangunan dapat diwujudkan secara adil.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh fraksi DPRD dalam menyempurnakan Ranperda APBD 2026.
“Sinergi antara pemerintah dan DPRD menjadi kunci penyusunan kebijakan anggaran yang efektif. Terima kasih atas kerja keras seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan konstruktif demi terwujudnya Humbang Hasundutan yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lambat tiga hari setelah tanggal penetapan untuk mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan. (PS/BN)

