POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Humbang Hasundutan menyerukan pentingnya menjunjung nilai kebenaran dalam menyikapi berbagai isu publik. Seruan ini muncul seiring meningkatnya perdebatan di media sosial yang dinilai semakin jauh dari data, fakta, dan etika berkomunikasi.
Tokoh masyarakat, unsur pemerintah daerah, hingga komunitas sosial menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab.
Mereka menilai kecenderungan sebagian pihak yang memburu kesalahan tanpa memahami persoalan justru menambah kegaduhan dan mengaburkan upaya pemerintah dalam bekerja melayani masyarakat.
Seruan ini pertama kali mengemuka di Doloksanggul dan kemudian disuarakan di beberapa kecamatan lain, termasuk Lintongnihuta, Pakkat, dan Onanganjang. Diskusi publik yang tengah meningkat terkait isu lingkungan, bencana, dan tata kelola pemerintahan menjadi pemicu menguatnya imbauan tersebut.
“Setiap komentar harus berbasis data. Tanpa fakta, kritik hanya menjadi koar-koar yang tidak menyelesaikan masalah,” tegas salah satu tokoh masyarakat dalam pertemuan itu. Selain menyoroti etika beropini, para tokoh juga mengingatkan krisis lingkungan yang semakin nyata.
Ungkapan di akun Facebook (FB) menyampaikan “Ketika kamu diam saat terjadi kerusakan lingkungan, siap-siap menerima bencana alam”
Yang kedua dengan mengatakan "Negara masih bungkam, siapa yang bertanggung atas banjir bandang di Tapanuli Raya" kembali mencuat sebagai peringatan bahwa bencana tidak pernah hadir tiba-tiba, melainkan buah dari kelalaian manusia.
Warga diminta tidak mudah memercayai informasi tidak diverifikasi yang beredar di media sosial.
Dalam pernyataan bersama, para tokoh mengajak masyarakat untuk menyampaikan kritik melalui saluran resmi. Laporan kepada instansi berwenang dinilai jauh lebih efektif daripada menyebarkan tudingan tanpa dasar di ruang digital.
“Masyarakat boleh mengkritik, tetapi jangan sampai merusak relasi sosial. Jika benar menginginkan perubahan, sampaikan laporan dengan bukti bukan hanya emosi,” ujar perwakilan komunitas pemerhati lingkungan.
Mereka berharap budaya baru dapat terbangun di masyarakat: menilai berdasarkan kebenaran, bukan mencari-cari kesalahan. Sikap ini dinilai penting untuk menciptakan suasana kondusif sekaligus memperkuat kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.
Kerusakan lingkungan seperti penebangan liar, pembukaan lahan tanpa kendali, dan pencemaran sungai dinilai perlu ditangani secara tegas dan terukur.
Beberapa dasar hukum yang mengatur perlindungan lingkungan antara lain: UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan PPLH, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
Di tingkat daerah, kewenangan pengawasan lingkungan berada pada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), didukung BPBD, camat, kepala desa, serta partisipasi aktif masyarakat.
Dalam beberapa hari terakhir, Kabupaten Humbang Hasundutan diguncang banjir dan longsor yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, serta memaksa sejumlah warga mengungsi. Intensitas hujan yang tinggi mempertegas ancaman bencana hidrometeorologi yang memerlukan kewaspadaan bersama.
Bencana ini mengungkap bahwa kerentanan wilayah masih tinggi, terutama di area berkontur curam, dekat aliran sungai, serta lokasi yang mengalami tekanan lingkungan akibat aktivitas manusia.
Pemerintah daerah bersama BPBD Humbahas telah melakukan penanganan darurat: pembersihan material longsor, evakuasi warga, dan pendistribusian bantuan. Namun langkah jangka panjang merupakan kunci utama agar kerugian serupa tidak terulang.
Para pemangku kepentingan menekankan pentingnya pendidikan kebencanaan yang lebih masif. Kesiapsiagaan dianggap menjadi benteng pertama keselamatan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan.
Langkah-langkah praktis yang perlu diterapkan warga:
1. Mengenali Tanda-Tanda Bahaya
- Peningkatan debit air sungai secara cepat
- Retakan tanah di sekitar pemukiman
- Pohon tampak miring atau pergerakan tanah perlahan
2. Menjaga Kebersihan Saluran Air
Sampah rumah tangga yang menyumbat parit merupakan pemicu banjir lokal yang paling sering terjadi.
3. Menghindari Aktivitas Merusak Lingkungan
Pembukaan lahan sembarangan, penebangan liar, dan pola pertanian tidak ramah lingkungan meningkatkan risiko longsor.
4. Menyiapkan Tas Siaga Bencana
Dokumen penting, obat-obatan, senter, air, dan pakaian menjadi perlengkapan wajib.
5. Mengikuti Informasi Resmi
Bencana yang menimpa Humbahas dalam beberapa hari terakhir menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama: memperbaiki tata kelola lingkungan, membangun kesadaran risiko, serta menjaga ruang publik tetap sehat dari "Mis Informasi".
Dengan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, Humbahas diharapkan mampu menghadapi potensi bencana dengan lebih antisipatif, lebih siap, dan lebih tangguh. (PS/BN)


