POSKOTASUMATERA.COM - DAIRI - Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga yang diwakili Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., menandatangani naskah kerja sama terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian
penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli
Siregar, dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang turut
melibatkan seluruh kepala daerah dan Kajari Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara
Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini adalah langkah
strategis memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif
pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif.
“Pidana kerja sosial adalah upaya modern dalam
penegakan hukum. Selain memberi efek jera, juga memberikan nilai manfaat
sosial. Pemerintah daerah diharapkan menyediakan dukungan fasilitas dan
mekanisme pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Bobby menekankan pentingnya kolaborasi antara
Pemprov, Pemkab/Pemko, dan Kejaksaan sebagai kunci keberhasilan implementasi
kebijakan ini. “Sumatera Utara harus menjadi pelopor penegakan hukum yang
humanis, efektif, dan memberi ruang pemulihan bagi pelaku maupun masyarakat,”
katanya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara, Dr. Harli Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja
sosial selaras dengan prinsip Restorative Justice yang terus dikembangkan
Kejaksaan RI.
Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi solusi
dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, terutama untuk tindak pidana
ringan. Ia meminta seluruh Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara memperkuat
koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
“Sinergitas ini diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan
pidana kerja sosial yang efektif, terukur, dan memberikan dampak positif bagi
masyarakat. Pidana kerja sosial harus menjadi upaya nyata menanamkan tanggung
jawab sosial bagi pelaku serta membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat,”
tegasnya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kabupaten
Dairi bersama Kejaksaan Negeri Dairi resmi mengambil bagian dalam upaya bersama
memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang
lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat. (PS/K.TUMANGGER).
