POSKOTASUMATERA.COM - DAIRI – Bupati Dairi , Vickner Sinaga menghadiri Penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR (Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang) dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) di Aula Prona, Gedung Kementerian
ATR/BPN, Jakarta, Selasa (2/12/2025) . Kegiatan ini dibuka Direktur Penertiban
Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M. Sc
dan juga dihadiri oleh beberapa Bupati dan
Walikota di Indonesia.
Ditemui disela kegiatan, Bupati yang
didampingi Sekda Charles Bantjin, Kadis PUTR, Masaraya Berutu dan Kabid Tata
Ruang, Bister Naibaho menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting sebagai upaya sinkronisasi
kebijakan tata ruang antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, guna
memastikan arah pembangunan di Dairi yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan
serta visi pembangunan jangka panjang Daerah.
“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari
Kementerian ATR/BPN. Diharapkan, koordinasi terus digalakkan agar penataan
ruang di kabupaten kita di Dairi ke depan semakin baik dan berkelanjutan,” kata
Bupati
Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan proses
administratif yang mengesahkan hasil verifikasi terhadap indikasi pelanggaran
pemanfaatan ruang. Proses ini krusial sebagai bagian dari revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW), di mana Pemerintah Daerah menandatangani berita acara ini
bersama kementerian terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk memverifikasi dan
mengklarifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang agar dapat diakomodasi
atau ditindaklanjuti dalam revisi RTRW.
Penandatanganan ini menjadi bukti bahwa hasil
verifikasi telah disepakati dan akan menjadi dasar untuk penyusunan peraturan
baru. (PS/K.TUMANGGER).
