POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS ,- Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, mengikuti Sosialisasi Proses Pendataan Rumah Rusak Akibat Bencana Banjir Bandang dan Longsor yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kegiatan ini diikuti oleh Bupati Humbang Hasundutan yang didampingi Sekda Chiristison R. Marbun, Kadis PKP Anggiat Simanullang, Plt. Kalak BPBD Sabar Purba, serta Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Adrianus Mahulae.
Sosialisasi dipimpin oleh Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Brigjen Arif Hidayat, dengan pemaparan materi oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, S.Pd, M.A.P, M.M. Peserta lainnya berasal dari kabupaten/kota terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Sosialisasi dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025. Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti kegiatan ini melalui Video Conference (Vidcon) dari Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan seragam kepada pemerintah daerah terkait mekanisme pendataan rumah rusak pascabencana. Pendataan yang akurat dan terukur menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi serta penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
Dalam pemaparannya, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menjelaskan bahwa pendataan rumah rusak merupakan instrumen kebijakan strategis dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pendataan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat masyarakat, desa, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Hasil pendataan disajikan dalam bentuk Tabel Hasil Pendataan Kerusakan Rumah yang diperoleh melalui proses verifikasi lapangan dan administrasi, serta validasi dengan menggunakan Format Penilaian Kerusakan Rumah sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Juklak Jitupasna) yang merupakan bagian dari Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017.
Data akhir tersebut selanjutnya menjadi dasar penetapan calon penerima bantuan rumah akibat bencana, sekaligus menjadi rujukan pengusulan pembiayaan melalui berbagai sumber pendanaan, baik APBN, APBD, CSR dunia usaha, maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa di Provinsi Sumatera Utara terdapat 17 kabupaten/kota yang mengalami kerusakan rumah akibat bencana, dan Kabupaten Humbang Hasundutan termasuk salah satu daerah yang terdampak.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses pendataan agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, adil, dan transparan kepada masyarakat yang membutuhkan. (PS/BN)