POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Bupati Humbang Hasundutan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada para penerima di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Penyerahan SK ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sumber daya manusia aparatur dan penataan sistem kepegawaian daerah.
Kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2025. Acara berlangsung secara khidmat di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Penyerahan SK ini dilaksanakan sebagai bentuk kepastian status kepegawaian bagi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, sekaligus sebagai implementasi kebijakan nasional dalam penataan aparatur sipil negara. Selain itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Humbang Hasundutan.
Dalam sambutannya, Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan. Bupati menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK bukanlah sesuatu yang instan, melainkan hasil dari proses panjang dan perjuangan yang patut disyukuri.
“Saudara patut berbangga atas pengangkatan ini. Namun perlu saya tegaskan bahwa status sebagai PPPK bukan hanya sekadar memperoleh hak, melainkan juga memikul tanggung jawab besar yang menuntut kinerja, integritas, dan disiplin yang tinggi,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, seluruh PPPK diharapkan mampu bekerja secara profesional, loyal terhadap tugas, serta menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar para PPPK Paruh Waktu senantiasa meningkatkan kompetensi, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan di mana pun bertugas.
“Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, tunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik, serta jadilah bagian dari aparatur yang benar-benar berkontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Humbang Hasundutan,” pesan Bupati menutup sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKPSDM Humbahas, Benyamin Nababan, S.Pd., M.M., menyampaikan laporan penyelenggara kegiatan. Ia mengawali laporannya dengan menyampaikan salam hormat kepada Bupati Humbang Hasundutan dan seluruh jajaran pimpinan daerah, serta mengajak seluruh hadirin untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Benyamin Nababan menjelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; dan
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah diterbitkannya Nomor Induk PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memenuhi ketentuan regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Dengan pengangkatan ini, diharapkan para PPPK dapat melaksanakan tugas secara profesional, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Jumlah dan Rincian PPPK Paruh Waktu, Dalam laporannya, disampaikan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan sebanyak 666 orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Pengelola Umum Operasional: 51 orang
- Operator Layanan Operasional: 392 orang
- Pengelola Layanan Operasional: 58 orang
- Penata Layanan Operasional: 97 orang
- Guru: 68 orang
Mengakhiri laporannya, Plt. Kepala BKPSDM Humbahas memohon kepada Bupati Humbang Hasundutan untuk berkenan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 secara simbolis, sekaligus memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh PPPK.“Atas perhatian dan dukungan Bapak Bupati serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini, kami ucapkan terima kasih,” tutup Benyamin Nababan.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 ini menjadi momentum penting dalam penguatan sumber daya manusia aparatur di Kabupaten Humbang Hasundutan. Pemerintah daerah berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan ke depan.
Editor : PS/ B.Nababan

