Coverage Jamsostek Gorontalo Baru 54 Persen, Wakajati Tegaskan Jaksa Hadir Jaga Hak dan Masa Depan Pekerja

/ Sabtu, 20 Desember 2025 / 05.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-GORONTALO— Di balik angka statistik kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, tersimpan cerita tentang rasa aman, harapan, dan masa depan ratusan ribu pekerja di Provinsi Gorontalo. Hingga 16 Desember 2025, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di daerah ini baru mencapai 54 persen, atau sekitar 314 ribu pekerja dari total potensi 582 ribu tenaga kerja. Artinya, masih ada lebih dari 267 ribu pekerja yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.


Sebagian besar pekerja yang belum terdaftar tersebut berasal dari sektor badan usaha, mulai dari perusahaan, UMKM, yayasan, hingga berbagai unit usaha lainnya. Padahal, risiko kerja tak pernah memilih waktu dan profesi. Kecelakaan, sakit, hingga kehilangan tulang punggung keluarga bisa terjadi kapan saja, dan di situlah jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penyangga utama bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.


Manfaat nyata program BPJS Ketenagakerjaan sesungguhnya telah dirasakan masyarakat Gorontalo. Sepanjang periode berjalan, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo telah membayarkan klaim senilai Rp188 miliar dari 11.120 kasus. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan bukti hadirnya negara saat pekerja menghadapi masa-masa sulit.


Lebih dari itu, perlindungan jaminan sosial juga menjangkau masa depan generasi penerus. Sebanyak 713 anak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Gorontalo telah menerima manfaat beasiswa dengan total nilai Rp3,08 miliar. Bantuan ini menjadi harapan baru agar anak-anak pekerja tetap dapat melanjutkan pendidikan meski orang tuanya menghadapi risiko kerja atau meninggal dunia.

Kesadaran akan pentingnya perlindungan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Hulontalo Ballroom, Kota Gorontalo, Kamis (18/12/2025). 


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo, Umaryadi SH MH, menegaskan bahwa Kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.


“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Umaryadi. Menurutnya, ketika seorang pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua, maka stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pun ikut terjaga.


Wakajati menegaskan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengedepankan pendekatan preventif, persuasif, dan solutif dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendekatan ini diyakini lebih efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan kepatuhan sukarela, dibandingkan langkah represif semata.


Komitmen tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Amanat ini, kata Umaryadi, semestinya dipahami bukan sebagai beban, melainkan peluang untuk membangun sistem perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan.

Sebagai langkah konkret,


 Wakajati Gorontalo memastikan dalam waktu dekat akan dibentuk Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo. Forum ini akan menjadi ruang dialog lintas sektor antara pemerintah daerah, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Forum ini bukan untuk mencari kesalahan atau memberi stigma, melainkan untuk membangun kesadaran dan pemahaman bersama, agar kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” tegasnya.


 Dengan meningkatnya kepatuhan, hak-hak dasar pekerja sebagai tulang punggung pembangunan daerah dapat terjamin.

Mengakhiri sambutannya, Umaryadi menyampaikan optimisme bahwa dengan sinergi yang kuat dan komunikasi yang terbuka, Provinsi Gorontalo dapat menjadi contoh dalam optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Momentum FGD ini diharapkan menjadi titik awal penguatan komitmen bersama demi masa depan pekerja yang lebih aman dan bermartabat.


FGD tersebut turut dihadiri perwakilan Gubernur Gorontalo, Kepala Inspektorat Provinsi Sukri Suratinoyo, Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjana Hasan Yusuf, para Sekretaris Daerah kabupaten/kota, Kepala Kejaksaan Negeri, serta pimpinan OPD terkait. Diskusi dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, Asdatun Kejati Gorontalo Taufik Djalal, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang, yang ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama. (PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: