Pembatasan diterapkan menyusul penetapan Status Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi akibat banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda sejumlah kecamatan di Madina.
Kepala Dinas Perdagangan Madina, Parlin Lubis, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi warga terdampak serta mendukung penanganan bencana.
“Kebijakan ini bersifat preventif, agar distribusi BBM lebih merata dan seluruh masyarakat yang membutuhkan tetap kebagian,” ujar Parlin di Panyabungan, Senin (1/12/2025).
Pembatasan Pembelian BBM
Pertalite :
- Roda dua: maksimal Rp50.000 per hari
- Roda tiga: maksimal Rp100.000 per hari
- Roda empat: maksimal Rp200.000 per hari
- Biosolar (termasuk SPBU Aek Godang):
- Roda empat: maksimal Rp200.000 per hari
- Roda enam: maksimal Rp300.000 per hari
- Roda sepuluh: maksimal Rp500.000 per hari
Pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang terlibat dalam penanganan bencana seperti ambulans, armada evakuasi, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan dinas kebencanaan, alat berat, armada BPBD, dan DLH.
Pengecualian diberikan jika kendaraan membawa surat tugas resmi dari instansi berwenang.
Pengisian BBM bersubsidi wajib langsung ke tangki kendaraan. Penggunaan jeriken dilarang kecuali untuk posko bencana, dapur umum, atau layanan darurat dengan rekomendasi BPBD atau camat.
“Ini untuk menghindari penimbunan dan penyalahgunaan di tengah pasokan yang terbatas,” tegas Parlin.
Pengawasan distribusi dilakukan tim terpadu melibatkan Disdag, TNI–Polri, BPBD, Dishub, Satpol PP, Damkar, serta para camat.
Parlin menambahkan, pendistribusian BBM akan dimulai serentak besok pagi.
“Besok pukul 07.00 WIB pembagian BBM dilakukan serentak. Malam ini pasokan dari Dumai dijadwalkan masuk untuk memastikan ketersediaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembatasan otomatis tidak berlaku lagi setelah masa tanggap darurat berakhir.
“Jika masa tanggap darurat berakhir, dengan sendirinya surat edaran ini batal,” tutupnya. (PS/210)
