Kepala Desa Hutaraja Jupri Sugianto
POSKOTASUMATERA.COM – TAPSEL — Menjelang suasana Natal dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Desa Hutaraja di Kecamatan Tano Tombangan Angkola mulai dipenuhi harapan baru dari warganya. Di tengah hiruk-pikuk persiapan akhir tahun, pemerintah desa membawa kabar yang banyak ditunggu masyarakat: pembagian daging B2 sebagai bagian dari program anggaran 2025. Namun tahun ini terasa berbeda. Mekanisme yang dirancang tak hanya soal distribusi pangan, tetapi juga tentang mendengarkan, memahami, dan menghargai keberagaman kebutuhan masyarakat.
Kepala Desa Hutaraja, Jupri Sugianto, menyampaikan bahwa keputusan untuk membagikan daging per rumah, bukan per Kepala Keluarga (KK), lahir dari diskusi panjang bersama warga. “Kami ingin setiap rumah benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya. Di balik keputusan itu, ada upaya untuk menjangkau keluarga kecil maupun keluarga besar tanpa membedakan latar belakang mereka. Pendekatan ini diharapkan menciptakan rasa keadilan, terutama menjelang momen yang sarat kebersamaan seperti Natal dan Tahun Baru.
Dalam merancang kebijakan ini, pemerintah desa juga mempertimbangkan data kebutuhan pangan rumah tangga serta pola konsumsi masyarakat. Namun yang paling penting, mereka ingin memastikan bahwa tak ada warga yang merasa dipaksa mengikuti satu pilihan. Di Hutaraja, ada keluarga yang mengonsumsi daging B2, ada pula yang tidak. Bagi sebagian warga, keputusan menolak B2 bukan hanya soal selera, tetapi juga terkait kesehatan, budaya, atau keyakinan pribadi.
Menyadari hal itu, pemerintah desa menawarkan pilihan yang lebih humanis. Warga yang tidak mengonsumsi B2 dapat memilih pengganti berupa ikan laut, ikan mas, ikan lele, atau ikan mujahir. “Yang kami prioritaskan adalah rasa nyaman dan kebutuhan setiap keluarga,” sebut Jupri. Langkah kecil ini memberi pesan kuat bahwa desa ingin hadir untuk semua, tanpa memaksa, tanpa membatasi.
Untuk memastikan proses berjalan transparan, warga yang ingin memilih opsi ikan diperbolehkan melapor kepada perangkat desa, Randa Simanjuntak, yang ditunjuk sebagai petugas pendataan. Mekanisme sederhana ini menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga. Bagi sebagian masyarakat, ini bukan hanya soal memilih jenis daging atau ikan, tetapi juga kesempatan untuk didengarkan.
Pendataan dibuka mulai 3 hingga 20 Desember 2025, memberi ruang waktu yang cukup agar semua warga dapat menyampaikan preferensi mereka. Pemerintah Desa Hutaraja berharap seluruh proses berlangsung tertib, tanpa tergesa-gesa, dan tidak ada satu pun keluarga yang terlewat. Di banyak rumah, kebijakan ini telah menjadi bahan perbincangan hangat menjelang malam-malam akhir tahun.
Di sisi lain, kebijakan ini sekaligus mencerminkan peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan partisipatif. Pemerintah Desa Hutaraja ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berangkat dari kebutuhan nyata masyarakatnya. Dari musyawarah, pendataan, hingga pembagian, semuanya dirancang agar warga merasa menjadi bagian penting dari proses.
Menutup pengumumannya, Kepala Desa Jupri Sugianto mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh warga. Ia menyadari bahwa kesuksesan program ini bukan hanya ditentukan oleh perangkat desa, tetapi juga oleh kejujuran, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat. “Semoga kebijakan ini membawa keberkahan dan kebahagiaan bagi kita semua,” katanya dengan penuh harap.(PS/BERMAWI)
