Laporan tersebut disampaikan GAMPMI melalui surat pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dalam aduannya, GAMPMI menyoroti dugaan pemasangan instalasi dan meteran listrik yang tidak resmi, serta praktik penjualan token listrik kepada pedagang kios Pasar Baru Panyabungan.
Ketua GAMPMI, Pajarurrohman Nasution, menegaskan bahwa temuan lapangan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik pasar. Menurutnya, aliran listrik ke kios diduga bersumber dari satu meteran induk Pasar Baru Panyabungan yang biaya pembayarannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal.
“Jika listrik dibayar dari APBD lalu token dijual ke pedagang tanpa dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah, maka itu bukan kesalahan administratif, melainkan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Pajarurrohman.
Ia menambahkan, praktik tersebut patut diduga melanggar ketentuan kelistrikan dan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih, persoalan ini disebut telah dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal, namun tidak diikuti dengan penghentian kegiatan atau langkah korektif yang jelas.
“Sudah dibahas di DPRD, tetapi praktiknya masih berjalan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya, kepada wartawan Rabu (17/12).
Selain ditangani oleh kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tertanggal 26 September 2025, Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal diketahui telah meminta keterangan dan dokumen terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Pajarurrohman menegaskan bahwa GAMPMI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, GAMPMI siap membawa laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.
GAMPMI menilai, dugaan penyimpangan pengelolaan listrik Pasar Baru Panyabungan merupakan persoalan serius yang menyangkut penggunaan uang rakyat dan tata kelola pemerintahan. Aparat penegak hukum didesak bertindak tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu demi menjamin kepastian hukum serta memulihkan kepercayaan publik. (PS/210)
