POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI
Perayaan Natal 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan. Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal, dan satu di antaranya langsung menghirup udara bebas, Selasa (25/12/2025).
Remisi Natal tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Refin Tua Simanullang, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Dari total 48 narapidana beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 43 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan menerima Remisi Khusus Natal.
Pemberian remisi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yakni SK Nomor PAS-2238.PK.05.03 Tahun 2025 untuk 3 orang dan SK Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 untuk 40 orang.
Adapun besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, yakni:
15 hari sebanyak 7 orang
1 bulan sebanyak 30 orang
1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang
2 bulan sebanyak 1 orang
Dari jumlah tersebut, 1 narapidana langsung bebas (RK II) setelah mendapatkan remisi Natal tahun ini.
Kalapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Refin Tua Simanullang, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari proses pembinaan dan pemulihan sosial.
“Remisi Natal ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Refin.
Senada dengan itu, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Jawilson Purba, menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Warga binaan yang diusulkan telah memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif, serta menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan,” jelas Jawilson.
Pemberian Remisi Khusus Natal menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan reintegrasi sosial, sekaligus menjadi simbol harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik meski Natal dirayakan di balik jeruji besi.
(PS/SAUFI)


