POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemkab Humbang Hasundutan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Pemkab Humbang Hasundutan berhasil meraih peringkat pertama dalam Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP)
"Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan capaian 92,54 persen, tertinggi di antara seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara.
Capaian tersebut diumumkan dalam Pertemuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara, yang dilaksanakan selama dua hari, Senin hingga Selasa, 22–23 Desember 2025, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan.
Pertemuan ini diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dari Pemkab Humbang Hasundutan, kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) De Zon Situmeang, didampingi Admin Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), Astri Sinurat.
Sementara itu, dari jajaran BPK RI Perwakilan Sumut hadir Kepala Bidang Pemeriksaan Sumut II, Ramzuhri, SE, M.Si, AK, CA, CSAK, didampingi Kabid Pemeriksaan Sumut I, Ranni Agriadi, SE, M.Si, AK, CA, serta Kabid Pemeriksaan Sumut III, Tommy Tampubolon, SH, MH, CFE, CSFA, CertDA, QRMP, ERMC. Hadir pula Pemeriksa Ahli Utama BPK RI, Joseph Sinaga, SF.AK, MAP, CA, CSFA.
Dalam sambutannya, Kabid Pemeriksaan Sumut II Ramzuhri menegaskan bahwa optimalisasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sangat membutuhkan komitmen kuat dari pimpinan daerah serta seluruh pejabat terkait.
Menurutnya, keberhasilan suatu daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK tidak terlepas dari peran strategis Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) serta Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Kedua unsur tersebut memiliki fungsi krusial dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta pemulihan potensi kerugian keuangan negara.
“Peningkatan peran TPKD dan Majelis TPTGR sangat penting untuk memastikan setiap temuan dapat diselesaikan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ramzuhri.
Ia menambahkan, BPK RI secara berkelanjutan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan koordinasi antarlembaga guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, BPK RI juga mengumumkan tiga pemerintah daerah dengan persentase tindak lanjut rekomendasi tertinggi di Sumatera Utara, yaitu:
1.Kabupaten Humbang Hasundutan dengan capaian 92,54 persen
2.Kabupaten Tapanuli Selatan dengan capaian 92,53 persen
3.Kabupaten Batu Bara dengan capaian 89,61 persen
Capaian Pemkab Humbang Hasundutan yang berada di posisi teratas menunjukkan konsistensi dan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).
Menanggapi capaian tersebut, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah, khususnya Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis TPTGR Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah bekerja secara konsisten dan profesional,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta kepatuhan terhadap rekomendasi BPK RI.
Lebih lanjut, Bupati Humbang Hasundutan berharap agar seluruh jajaran Pemkab tetap konsisten dalam mengikuti serta memahami secara menyeluruh proses penyelesaian temuan hasil pemeriksaan BPK RI.
“Pemahaman yang baik terhadap mekanisme tindak lanjut rekomendasi BPK RI sangat penting agar setiap temuan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan berulang di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator utama dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan capaian 92,54 persen ini, Pemkab Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
Prestasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pemkab Humbang Hasundutan tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga berorientasi pada akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi, sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan oleh BPK RI.
Ke depan, Pemkab Humbang Hasundutan berkomitmen untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
Editor : PS/B.Nababan
