Pemkab Humbang Hasundutan Terima LHP Audit Kinerja Penuntasan TBC Dari BPK Perwakilan Sumatera Utara

/ Selasa, 30 Desember 2025 / 05.21.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS ,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penuntasan Tuberkulosis (TBC) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III. "Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/12/2025).

LHP Audit Kinerja ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., ERMAP, kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd. 

Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Jessica Avelina, S.AB, sebagai bentuk dukungan dan pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Audit kinerja yang dilakukan BPK ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan program dan kebijakan penuntasan Tuberkulosis (TBC). 

TBC hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan serius di bidang kesehatan masyarakat, sehingga membutuhkan penanganan yang terintegrasi, berkelanjutan, serta melibatkan lintas sektor.

Dalam LHP tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Rekomendasi tersebut antara lain mencakup penguatan perencanaan program, peningkatan kualitas pelaksanaan layanan kesehatan, optimalisasi peran fasilitas kesehatan, serta peningkatan koordinasi antar perangkat daerah terkait dalam upaya pencegahan dan pengendalian TBC.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. 

Tindak lanjut akan dilakukan melalui perangkat daerah teknis terkait, khususnya di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun, menyampaikan bahwa hasil audit kinerja ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi sekaligus pedoman perbaikan dalam meningkatkan kualitas program penanggulangan TBC ke depan. 

Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat sistem layanan kesehatan, mulai dari upaya promotif dan preventif, deteksi dini, hingga penanganan dan pendampingan pasien TBC.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, DPRD, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan program penuntasan TBC. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menurunkan angka kasus TBC sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan diterima. Proses tindak lanjut ini akan dilaksanakan secara terencana dan terukur, serta dilaporkan kembali kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah.

Dengan diterimanya LHP Audit Kinerja ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap dapat terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan program kesehatan, khususnya dalam penuntasan Tuberkulosis (TBC), guna mewujudkan masyarakat Humbang Hasundutan yang sehat, produktif, dan sejahtera.

Editor : PS/ B.Nababan 

Komentar Anda

Terkini: