POSKOTASUMATERA.COM- HUMBAHAS ,- Polemik mengenai perjalanan dinas Bupati dan Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan (Humbahas) ke Belanda kembali menjadi topik hangat di ruang publik.
Namun seiring berjalannya waktu, semakin terlihat bahwa kritik yang diarahkan kepada Plt Kepala Dinas Kominfo tidak hanya salah alamat, tetapi juga memperlihatkan ketidaktahuan sebagian pihak terhadap regulasi pemerintahan daerah yang berlaku.
Di tengah berbagai opini yang beredar, Plt Kadis Kominfo Irma Simanungkalit, Rabu, (10/12/2025) kepada media menyampaikan posisi tegas: Kominfo tidak pernah menahan informasi, tetapi bekerja berdasarkan dokumen resmi yang telah dinyatakan lengkap dan final oleh perangkat daerah teknis.
“Kominfo wajib memastikan bahwa setiap informasi yang keluar dari pemerintah adalah data yang sah dan terverifikasi. Kami tidak boleh asal bicara, apalagi jika dokumen masih diproses oleh perangkat daerah lain,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kominfo berpegang pada regulasi, bukan pada tekanan opini atau pemberitaan yang belum akurat.
Beberapa pihak sebelumnya mempertanyakan alasan Kominfo belum memberikan dokumen persetujuan perjalanan dinas luar negeri. Namun merujuk pada fakta struktur pemerintahan, kritik tersebut tampak tidak memahami bahwa:
- Kominfo bukan pemegang dokumen,
- Kominfo bukan penyusun anggaran,
- Kominfo bukan pengusul perjalanan,
- dan Kominfo tidak menerima dokumen yang masih dalam proses verifikasi.
Dalam sistem pemerintahan daerah, dokumen perjalanan luar negeri melewati sejumlah tahapan dan lembaga: Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Umum, Bagian Kerja Sama, BPKD, hingga verifikasi Kemendagri. Kominfo hanya dapat menyampaikan dokumen setelah semuanya sah.
Hal ini diatur secara jelas dalam: UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), Pasal 17 menegaskan bahwa Pemerintah dilarang membuka informasi: yang masih dalam proses, draft yang belum ditandatangani, dokumen yang belum selesai verifikasi.
Dengan kata lain, Kominfo justru akan melanggar undang-undang jika memaksakan diri memberikan dokumen yang belum final.
Para pengkritik yang memaksa Kominfo membuka informasi tidak final sebenarnya secara tidak sadar meminta Kominfo melakukan pelanggaran hukum.
Pemkab Humbahas Justru Mengikuti Alur Hukum Secara Ketat
Pada perkembangan terbaru, Pemkab Humbahas memastikan bahwa seluruh proses perjalanan dinas Bupati–Sekda ke Belanda mengikuti:
- Permendagri 59/2019 (izin Kemendagri),
- Permendagri 3/2018 (prosedur kerja sama luar negeri),
- UU 23/2014 (pembagian kewenangan perangkat daerah).
Plt Kadis Kominfo menegaskan bahwa Pemkab Humbahas tetap komit pada transparansi, tetapi transparansi harus diiringi dengan akurasi dan kepastian hukum.
“Transparansi bukan berarti membocorkan dokumen yang belum selesai. Transparansi itu menyampaikan informasi secara benar, bukan tergesa-gesa demi memuaskan tekanan luar,” ujarnya.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa Pemkab Humbahas bekerja sistematis dan legal, bukan sekadar mengikuti desakan emosional atau pemberitaan sepihak.
Sejumlah analis menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan Kominfo sebenarnya justru menjadi bumerang bagi pihak penulisnya. Ketergesaan menuntut dokumen yang belum final membuat pemberitaan tersebut dinilai:
- kurang memahami regulasi,
- terburu-buru,
- tidak memeriksa alur kewenangan antar-perangkat daerah,
- dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam informasi publik.
Fakta bahwa Kominfo harus menunggu dokumen resmi sebelum berbicara adalah mekanisme standar di seluruh Indonesia, bukan hanya di Humbahas.
Plt Kadis Kominfo lebih menegaskan kembali komitmennya: “Setiap dokumen yang sudah lengkap, final, dan sah akan kami buka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tetapi kami akan tetap menjaga integritas proses, karena itu amanat undang-undang.”
Dengan sikap tegas ini, terbukti bahwa Kominfo justru penjaga kredibilitas informasi pemerintah, bukan penghalang transparansi. (PS/BN)
