POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penebangan kayu ilegal di kawasan Hutan Lindung yang berada di Dusun III Sibaragas Sitiotio, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Penyelidikan tersebut dilakukan pada Minggu, 21 Desember 2025, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan yang diduga berstatus lindung.
Dalam kegiatan pengecekan lokasi, personel Sat Reskrim Polres Humbahas didampingi oleh Ahli Kehutanan dari UPTD KPH XIII Doloksanggul, Adi Sitepu. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 168 tunggul kayu bekas tebangan yang masih utuh serta 91 potong kayu jenis pinus dengan panjang sekitar dua meter yang ditumpuk di pinggir Jalan Siampapaga–Omak.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit kendaraan jenis jonder dalam kondisi rusak, bermuatan 26 batang kayu pinus, yang berada sekitar satu kilometer dari lokasi penebangan. Di area tersebut juga terdapat sebuah pondok beratapkan terpal biru yang di dalamnya ditemukan peralatan memasak serta dua jerigen berisi cairan diduga bahan bakar solar dengan total volume sekitar 20 liter.
Berdasarkan hasil overlay titik koordinat lokasi ke dalam peta kawasan hutan, Ahli Kehutanan UPTD KPH XIII Doloksanggul menyatakan bahwa lokasi penebangan berada di dalam kawasan Hutan Lindung.
Sementara itu, Kepala Desa Parsingguran II berinisial SB yang ditemui petugas di lokasi menyampaikan bahwa dirinya telah mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu tersebut sejak Kamis, 18 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut diklaim sebagai milik warga atas nama Manginar Banjarnahor, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah tahun 2022 yang digunakan untuk pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun demikian, SB menegaskan tidak pernah memberikan izin terkait penebangan maupun pengangkutan kayu di lokasi tersebut.
Keterangan serupa disampaikan oleh seorang warga setempat berinisial DB, yang mengaku pernah didatangi oleh seorang oknum anggota Polres Humbahas berinisial Bripda JAG pada pertengahan November 2025. Saat itu, oknum tersebut menanyakan lokasi tanah milik Manginar Banjarnahor, yang kemudian ditunjukkan oleh DB.
Berdasarkan informasi masyarakat, Bripda JAG diduga mulai melakukan aktivitas penebangan kayu pada akhir November 2025, dan pada 18 Desember 2025 kayu hasil tebangan tersebut dikeluarkan ke pinggir jalan umum dalam bentuk potongan.
Dalam upaya pengamanan, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, bersama pihak UPTD KPH XIII Doloksanggul, memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik, termasuk tumpukan kayu, kendaraan jonder, lokasi penebangan, dan pondok di area tersebut. Petugas juga melakukan interogasi awal terhadap saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Ahli Kehutanan Provinsi untuk memastikan pemenuhan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Polres Humbahas juga akan berkoordinasi dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menelusuri dugaan keterlibatan Bripda JAG. Di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Humbahas AKP J. Sihombing menjelaskan bahwa selama tahun 2025, Bripda JAG tercatat tidak melaksanakan dinas dan telah menjalani empat kali sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran, termasuk dugaan disersi.
AKP J. Sihombing menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta setiap anggota Polri yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (PS/BN)

