Hal itu disampaikan langsung Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, Plt Kasi Humas IPDA Fahrul Sya’ban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau asumsi. Setiap proses dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, hingga penetapan tersangka,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas Wira (inisial W) yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Siabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Intelkam Polres Madina melakukan penyelidikan secara tertutup.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Wira beserta sejumlah barang bukti narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur guna memastikan bahwa pihak yang diamankan benar-benar memiliki keterkaitan kuat dengan peredaran narkoba.
“Penangkapan saudara W dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang ditunjukkan melalui pemasangan papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja Polres Madina, khususnya Satresnarkoba.
Sementara itu, kasus Romadhon Lee bin M. Takdir Lee berawal pada Jumat, 19 Desember 2025, saat warga Desa Singkuang I dan Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis, melakukan sweeping terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Personel Polsek Muara Batang Gadis segera turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah aksi main hakim sendiri.
Kapolres menegaskan bahwa saat diamankan di Polsek MBG, Romadhon belum berstatus tersangka karena belum ditemukan barang bukti narkotika.
Pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, Romadhon bersama keluarganya meninggalkan Polsek MBG setelah menerima informasi adanya ancaman dari warga. Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Madina kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya Romadhon menyerahkan diri ke Polres Madina pada Senin sekitar pukul 06.30 WIB.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis, 25 Desember 2025, di rumah Romadhon yang disaksikan Sekretaris Desa Singkuang II, Romansyah. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu alat hisap sabu (bong), dua plastik klip kosong, serta sejumlah barang lain yang diduga hasil kejahatan, di antaranya rak piring, blender, dipan, dua kasur, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Berdasarkan alat bukti tersebut, pada 26 Desember 2025 penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dan Romadhon resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Madina mengungkapkan bahwa sepanjang November hingga Desember 2025, Polres Madina telah menangani 18 laporan polisi dengan total 20 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 121,23 gram dan ganja 8.515,98 gram, serta sejumlah kendaraan, telepon genggam, dan alat pendukung lainnya.
“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Setiap pelaku tindak pidana narkotika akan diproses sesuai hukum. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKBP Arie Sofandi Paloh.
Terkait satu orang lainnya berinisial Mila yang masih melarikan diri, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran.
“Kami mengimbau saudara Mila agar segera menyerahkan diri. Terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi upaya penangkapan, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan. Polres Madina akan terus memburu saudara Mila hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (PS/210)
