POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemko Medan memang beda. Saat Presiden Prabowo melarang pemotongan pohon sembarangan, malah Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Medan mengeluarkan persetujuan pemindahan pohon lalu membabat pohon-pohon di sepanjang Jalan Abdul Sani Muthalib Pasar 1 Lingkungan Kelurahan Terjun persis di depan Perumahan Casilda Resindence.
Data diterima wartawan, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan tanggal 8 Desember 2025 atau tepat 10 hari pasca bencana banjir meluluhlantakkan pemukiman di Kelurahan Terjun, mengeluarkan Persetujuan Pemindahan Pohon dengan nomor 400.11.4/4958.
Dalam surat tersebut, dasar nya adalah pengajuan dari seseorang bernama Irwansyah tanggal 7 November 2025. Irwansyah disebut-sebut adalah suami dari Pemilik atau Manajemen perumahan Casilda Residence Medan Marelan.
Dalam persetujuan Plt Kadis SDABMBK Medan juga disebutkan persetujuan diberikan karena pohon itu sesuai peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2003 tentang perlindungan pohon, pasal 7 : Persetujuan penebangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 hanya diberikan atau dikeluarkan dalam hal, a. Ditempat disekitar lokasi pohon akan didirikan sesuatu bangunan dan atau jalan masuk untuk keperluan pemerintah, badan atau perorangan.
Nyatanya, pantauan awak media, Jumat (12/12/2025) pohon-pohon Trembesi ukuran 40 cm berusia 20 tahunan ini tak ada bangunan atau jalan masuk ke pemukiman atau rumah-rumah di Casilda Resindence.
Tak ada penjelasan dari Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan. Konfirmasi yang dilayangkan media ini, Sabtu (13/12/2025) via pesan Whats App nya terlihat hanya centang 1. Kontaknya pun tak aktif saat dihubungi.
Camat Medan Marelan pun tak menjawab konfirmasi media atas ada tidak rekomendasinya atas penebangan pohon, saat dihubungi, Jumat (12/12/2025) malam tak merespon.
Pemohon persetujuan Plt Kadis SDABMBK Medan atasnama Irwansyah pun tak merespon konfirmasi media ini. Konfirmasi dilayangkan, Sabtu (13/12/2025) via teks pesan ke laman Whats App nya tak berbalas. Terlihat laman WA nya centang 1.
RESPON KEJARI
BELAWAN
Kejari Belawan merespon informasi atas penebangan pohon di depan Perumahan Casilda Pasar 1 Lingkungan I Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan itu. Melalui Kasi Intelijen nya Daniel Setiawan Barus SH, tim Adyaksa ini akan menelaah pemindahan pohon berdasarkan surat persetujuan Plt Kadis SDABMBK Medan ini.
“Kami cari info ya bg,” jawabnya, Jumat (12/12/2025) malam, menanggapi konfirmasi media ini atas Penebangan pohon dengan modus seolah diizinkan pindahkan pohon dengan surat izin Plt Kadis SDABMBK Medan No. 4958 tanggal 8 Desember 2025 perihal Persetujuan Pemindahan Pohon. Kenyataannya pohon dipotong alias ditebang.
Penebangan dan penggundulan pohon di depan Perumahan Casilda Resindence ini berulang. Oktober 2025 lalu, pohon pohon Trambesi di daerah itu juga dibabat dan digunduli. Tak ada info penindakan hukum atas penebangan pohon ini.
TAK EMPATI
Penebangan dan pemindahan pohon yang diizinkan Plt Kadis SDABMBK Medan dan menggunakan alat berat milik negara ini amat menyakitkan hati masyarakat. Perbuatan ini dinilai tak menunjukkan empati atas bencana banjir yang baru saja terjadi.
“Kami meminta perbuatan tak berempati ini ditindak tegas dan semua yang terlibat harus mempertanggunjawabkan perbuatannya,” tegas beberapa warga Medan Marelan yang ditemui awak media ini, Sabtu (13/12/2025).
Diketahui Banjir yang melanda Sumatera juga dialami warga Kelurahan Terjun. Masyarakat di hulu Sungai Bedera merasakan dampak banjir besar yang hampir puluhan tahun tak mereka rasakan. Korban jiwa, jeritan lapar, hilangnya mata pencarian dan hancurnya harta benda tentunya merupakan trauma mendalam.
Namun langkah penanggulangan yang digaungkan Presiden Prabowo bersama Kabinet nya serta Aparat Penegak Hukum, agaknya dipandang sebelah mata oleh beberapa pihak. Salah satu penyebab banjir adalah deforestasi dan hilangnya kayu sumber penahan banjir ditelisik dan diproses hukum. Izin legal pebangan kayu pun dihentikan sementara.
Namun sekelompok orang dengan arogannya, kini malah menebangi Pohon Penghijauan milik Pemko Medan di depan Perumahan Casilda Residence Jalan Abdul Sani Muthalib Pasar 1 Barat Lingk. I Kelurahan Terjun Medan Marelan Kota Medan.
Sumber dihimpun media ini, Jumat (12/12/2025) kayu yang ditanam Pemko Medan yang berguna menjadi paru paru kehidupan dan penyanggah serta penyerap air ini ditebang seenaknya. Dampaknya, julangan kayu yang sudah tahunan menjaga alam itu hilang.
Parahnya lagi, penebangan pohon penghijauan ini menggunakan buldoser dilakukan di siang bolong di daerah padat penduduk yang sejak November 2025 lalu masyarakat disana menderita dampak banjir.
“Pohon disana ditebang pak. Pake alat berat (buldoser,red). Dulu paka bulan Oktober 2025 di sekitar situ juga, ada sekelompok orang menebang pohon dan menggunduli pohon lainnya. Saat ini pohon-pohon yang sudah tahunan itu susah lenyap,” kata warga Kelurahan Terjun Medan Marelan yang namanya enggan ditulis, Jumat (12/12/2025).
Pantauan media, di sepanjangan Jalan Abdul Sani Muthalib depan Perumahan Casilda Resindence Pasar 1 Lingk. 1 Kelurahan Terjun ini sudah plontos. Tak terlihat lagi gagahnya pohon pelindung alam, hanya tinggal bonggol kayu yang tampak berserakan.
Tidakkah kita berkaca dengan tragedi bencana yang belum lama menimpa kita akibat hilangnya kayu-kayu penjaga kestabilan alam ini?
Sumber awak media dari pejabat UPT SDABMBK Medan memperkirakan penebangan pohon penghijauan Pemko Medan di depan Perumahan Casilda Resindence Pasar 1 Barat Kel. Terjun Medan Marelan mengantongi izin dinas terkait dan dikerjakan oleh petugas.
“Kan orang PU yang kerja bang. Itukan batang pohon diangkat dan akan dipindah ke Kolam Retensi. Mana yang dipotong aku tak tahu. Cuma 2 bang, itu dipindahkan,” kata sumber media ini, Jumat (12/12/2025).
Ditanya mengapa saat penanggulangan bencana malah ada penebangan pohon, sumber media ini tak bisa menjawab. Dia hanya mengaku, sesuai disposisi penebangan 2 pohon dengan cara diangkat. Namun keterangan itu kontradiktif dengan kondisi di sekitar lokasi penebangan yang terlihat bonggol pohon berserakan.
Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan kepada media ini, Jumat (12/12/2025) mengaku akan memerintahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) dinas itu mengecek informasi penebangan pohon penghijauan Pemko Medan itu. “Saya suruh di cek Ka UPT bg,” katanya.
Ditanya apakah penebangan pohon milik Pemko Medan itu mendapatkan restu darinya, Gibson Panjaitan tak menjawab tegas. Dia hanya menjabarkan teknis ajuan penebangan pohon.
“Kalau yg ditebang harus dibuat penggantian pohon dan kalau menghalangi akses. Itu pemindahan mungkin makanya pakai alat,” pungkasnya.
BUNGKAM
Konfirmasi yang dilayangkan ke Plh Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsekta dan Kanit Reskrim Medan Labuhan tak direspon. Pejabat kepolisian ini bungkam atas konfirmasi via pesan Whats App yang dilayangkan media ini, Jumat (12/12/2025).
Hal yang sama juga dipertontonkan Walikota Medan Rico Waas. Walikota Medan ini saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Oktober 2025 lalu, di lokasi serupa terjadi penebangan pohon penghijauan Pemko Medan. Polisi pun mengaku melakukan pendalaman masalah itu.
Dugaan pelanggaran hukum itu ditelaah polisi. Sebagaimana Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan yang dalam pasal 16 berbunyi 'Setiap orang atau badan yang menebang pohon penghijauan tanpa izin dari Walikota dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku', terjadi persis di depan sebuah areal kosong yang disebut-sebut akan dijadikan Komplek Perumahan Mewah.
Dampak hukum atas pelanggaran Pasal 16 Perda Kota Medan No. 10 tahun 2002 ini Pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini dapat dalam pasal 17 disebutkan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Penebangan pohon penghijauan milik Pemko Medan tak izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penebangan pohon penghijauan di wilayah kota yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga bisa dijerat dengan pasal pidana lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan Pasal 98 ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolsekta Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim DR Hamzar Doni SH MH membenarkan polisi menyelidiki dugaan pelanggaran pemotongan pohon penghijauan aset Pemko Medan di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 1 Kel. Terjun Medan Marelan. "Kami keterangan dulu bang," katanya kepada media ini, Selasa (21/10/2025).
Mantan Kanit
Tipikor Polres Pelabuhan Belawan ini membenarkan di lapangan ditemukan
ditebangnya 2 pohon aset Pemko Medan. "Ya ada ada (2 pohon
ditebang,red)," jawab Perwira Polri berpendidikan S3 ini. (PS/RED)
