POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA - Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Lawe Sumur. Seorang pria bernama Joni Efendi (42), tewas setelah cekek oleh keponakannya sendiri, SA (22), dalam insiden tragis yang terjadi pada (14/10/2025) lalu.
Begitulah suasana yang mengiringi rekonstruksi kasus pembunuhan Joni Efendi (42), warga Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, yang tewas di tangan keponakannya sendiri, SA (22).
Rekonstruksi digelar oleh Kepolisian Polres Aceh Tenggara pada Jumat, (12/12/2025), di halaman Parkir Polres Agara. Dalam proses tersebut, polisi memperagakan sebanyak 12 adegan untuk menggambarkan secara rinci dan berurutan peristiwa yang terjadi di TKP pada Oktober lalu.
Puncak kekerasan terjadi pada adegan ke-9, saat tersangka SA mencekik leher Paman korban dari belakang. Saat itu, korban posisi telungkup setelah terjatuh dari perkelahian dengan tersangka. Pencekekan dilakukan pada adegan ke-9, menambah perbuatan fatal pada tubuh korban.
“Rekonstruksi ini menggambarkan secara lengkap dan runtut bagaimana aksi pelaku terjadi. Ini penting untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Zeri Irfan SH, MH, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Zeri Irfan, motif pembunuhan berawal dari penjualan Seng bekas milik Zoni. yang dijualkan oleh tersangka SA, tampa sepengetahuan Zoni. Merasa sakit hati atas perlakuan SA, langsung memarahi pelaku dengan menunggu di depan rumah dengan memegang sebilah parang.
“Setibanya SA datang ke rumah, Joni langsung memerahi dengan menyerang SA dengan sebilah parang dan membalikkan keadaan membabi buta Zoni, yang menewaskan dengan cara mencekik lehernya.
Dari perbuatan SA dengan menghilangkan nyawa seseorang, Pasal 338 KUHP (pembunuhan) ancamannya penjara maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) ancamannya penjara maksimal 7, "katanya
Ia menambahkan, kegiatan rekonstruksi penting untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka, kesaksian para saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Zeri Irfan. (PS/AZHARI)
