POSKOTASUMATRA.COM - Aceh Tenggara – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang yang diduga berperan sebagai mucikari serta dua orang pekerja seks komersial (PSK).
Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas prostitusi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KJ (26).
"Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan dengan metode undercover, yakni dengan berpura-pura memesan PSK melalui media komunikasi WhatsApp,” jelas Kasat Reskrim kepada Poskotasumatra.com, Sabtu (19/12/2025).
Dalam proses tersebut, tersangka KJ diduga menawarkan dua perempuan berinisial N (21) dan Bunga (nama samaran) (17). Setelah terjadi kesepakatan tarif dan lokasi, tersangka meminta sejumlah uang untuk dikirim melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari transaksi.
Saat para pihak bertemu di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta dua perempuan tersebut dan selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka KJ mengakui telah menjalankan peran sebagai mucikari selama kurang lebih dua tahun. Jelasnya
Sementara dua perempuan yang diamankan mengaku telah terlibat dalam praktik tersebut selama beberapa bulan terakhir. Salah satu dari mereka diketahui masih berusia di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon genggam, bukti transaksi hotel, serta saldo uang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi tersebut.
Saat ini, terhadap mucikari dan perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Pasal yang dikenakan pada laku, Pasal 33 ayat (3) dan/atau Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh nomor 12 tahun 2005 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan/atau Pasal 23 ayat (2) Jo Pasal 6 Jo Pasal 66 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 yang telah diubah dengan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Tegasnya (PS/AZHARI)
