Seleksi Perangkat Desa Di Humbang Hasundutan Berjalan Ketat: Penerapan Perbup 11/2019 Bikin Dua Kecamatan Eliminasi Desa Minim Pelamar

/ Kamis, 11 Desember 2025 / 12.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bebas intervensi melalui penerapan ketat Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh desa dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, baik melalui mutasi maupun penjaringan dan penyaringan apabila terjadi kekosongan jabatan.

Implementasi peraturan tersebut tampak jelas dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di dua kecamatan besar, Pollung dan Doloksanggul, yang tahun ini mencatat puluhan peserta namun juga menghadapi kendala klasik berupa minimnya pelamar di sejumlah desa.

Perbup 11/2019 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Permendagri 83/2015, Permendagri 67/2017, serta Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 4 Tahun 2017. 

Regulasi ini mengatur secara rinci seluruh tahapan seleksi, mulai dari pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TP3D), standar administrasi, mekanisme ujian tertulis, wawancara, hingga penetapan hasil seleksi.

Poin krusial dalam peraturan ini adalah ketentuan minimal jumlah pelamar dua orang untuk setiap posisi perangkat desa. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjamin adanya kompetisi sehat, mencegah pengangkatan sepihak, serta memastikan proses tidak menjadi formalitas semata.

Selain itu, Perbup juga mengharuskan:

  • seluruh materi tes disusun oleh Dinas PMDP2A,
  • proses seleksi terdokumentasi melalui berita acara resmi,
  • camat mengawasi setiap tahapan,
  • TP3D tidak boleh terdiri dari orang yang memiliki kepentingan dalam seleksi.

Regulasi inilah yang menjadi dasar seluruh kebijakan teknis di lapangan, termasuk keputusan untuk menggugurkan desa yang hanya memiliki satu pelamar atau yang pesertanya tidak melengkapi berkas administrasi.

Di Kecamatan Pollung, antusiasme masyarakat terbilang tinggi. Sebanyak 34 pelamar mendaftarkan diri untuk mengisi 14 jabatan perangkat desa yang lowong. Namun demikian, tidak seluruh desa dapat melanjutkan proses seleksi karena ketentuan minimal pelamar tidak terpenuhi.

Camat Pollung, Imron Banjarnahor, menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya menjalankan regulasi yang berlaku. “Di Kecamatan Pollung ada 34 orang pelamar untuk 14 jabatan lowong. Namun Perbup mengatur bahwa kalau pelamar hanya satu orang, seleksi tidak boleh dilanjutkan. Aturan ini wajib kita patuhi, bukan kebijakan pribadi.

”Desa Yang Gugur yakni Desa Aek Nuli – awalnya memiliki dua pelamar, namun satu peserta gugur karena berkas tidak lengkap. Dengan hanya satu pelamar tersisa, seleksi otomatis batal, Desa Ria-Ria, sejak awal hanya menerima satu pelamar, sehingga tidak dapat mengikuti tahapan penjaringan dan penyaringan. Dengan demikian, 10 desa mengikuti seleksi, sementara 2 desa dinyatakan gugur.

Di Kecamatan Doloksanggul, dinamika seleksi tidak jauh berbeda. Antusiasme masyarakat sebenarnya cukup tinggi, namun tidak semua desa siap melanjutkan tahapan seleksi.

Camat Doloksanggul, Kartini Sinambela, menjelaskan bahwa ada 50 pelamar yang terdaftar, namun hanya 48 orang yang hadir mengikuti ujian.

“Seleksi ini diikuti oleh 11 desa. Namun hanya 10 desa yang bisa melanjutkan proses karena Desa Sosor Tambok tidak memiliki pelamar sama sekali. Tidak ada yang mendaftar, sehingga tahapan otomatis tidak bisa dilakukan.”

Seperti di Pollung, Kartini menegaskan bahwa regulasi merupakan dasar mutlak dalam proses seleksi, termasuk ketika jumlah peserta tidak memenuhi syarat minimal.

“Beberapa desa juga mengalami kondisi di mana dua pelamar mendaftar, namun satu tidak melengkapi berkas. Dalam kondisi seperti itu, proses tidak bisa dilanjutkan. Aturannya tegas—minimal dua orang.”

Untuk memastikan standarisasi, seluruh materi ujian disusun oleh Dinas PMDP2A Humbang Hasundutan. Mekanisme ini dibuat agar seleksi tidak dipengaruhi kepentingan lokal desa maupun kecamatan.

Ujian Tertulis sebanyak 60 Soal/Pilihan Ganda, mencakup empat materib : wawasan kebangsaan, ideologi Pancasila, pengetahuan umum penyelenggaraan pemerintahan desa

Sedangkan untuk penilaian wawancara meliputi : wawasan kebangsaan, pemahaman Pancasila,  pengetahuan umum, tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan dana  desa,  kemampuan komunikasi, etika dan motivasi kerja,  pemahaman  tugas jabatan

Selain TP3D, proses wawancara juga melibatkan unsur kecamatan dan dinas terkait untuk memastikan evaluasi berjalan objektif.

Kedua camat secara tegas menyampaikan bahwa seleksi perangkat desa tahun ini berlangsung objektif dan bebas intervensi. Pengawasan Ketat: “Tidak Ada Praktik Titip-Menitip atau Intervensi

Camat Pollung Imron Banjarnahor “Kalau berkas tidak lengkap, gugur. Kalau pelamar hanya satu, tahapan batal. Semua berdasarkan Perbup 11/2019, bukan berdasarkan siapa mengusulkan siapa.

"Camat Doloksanggul Kartini Sinambela menyampaikan bahwa peraturan  berlaku untuk semua desa tanpa pengecualian. Kita tidak menambah atau mengurangi ketentuan. Yang hadir dan memenuhi syarat, itu yang berhak bersaing.”

Pernyataan keduanya memperkuat komitmen Pemkab Humbang Hasundutan dalam menghilangkan praktik nepotisme, tekanan politik, maupun intervensi eksternal dalam proses rekrutmen aparatur desa.

Dengan seleksi yang berbasis kompetensi dan diawasi berlapis, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap perangkat desa yang terpilih nantinya benar-benar memiliki kualitas administrasi, integritas moral, serta pemahaman teknis pemerintahan desa.

Camat Pollung menyampaikan harapan tersebut: “Perangkat desa itu ujung tombak pelayanan. Kita ingin yang bekerja serius, bukan sekadar mengisi kursi jabatan. Desa membutuhkan SDM yang mampu mengelola administrasi, memahami regulasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.”

Penerapan Perbup 11/2019 tidak hanya menegaskan aturan seleksi, namun juga memperkuat posisi perangkat desa sebagai struktur penting dalam pemerintahan desa. Melalui aturan ini, Pemkab Humbang Hasundutan memastikan:

  • bahwa seleksi dilaksanakan tanpa manipulasi,
  • setiap warga desa memiliki kesempatan yang setara,
  • dan hasil akhir dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Dengan demikian, rekrutmen perangkat desa bukanlah proses administratif semata, tetapi langkah strategis untuk memperkuat kinerja dan kualitas tata kelola pemerintahan desa di seluruh wilayah Humbang Hasundutan. 

Editor : PS/BN


Komentar Anda

Terkini: