POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Kasus dugaan korupsi dalam program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) di Kabupaten Mandailing Natal akhirnya menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana PSR Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 488.467.500.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui konferensi pers resmi di kantor Kejari Madina, dipimpin Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., serta Tim Pidsus Kejari Madina.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing, FL, Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madina. MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Peremajaan Sawit di Dinas Pertanian Madina.
Menurut Kejari Madina, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana bantuan PSR yang diterima Kelompok Tani SY pada tahun 2021, dengan anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 untuk lahan 66,83 hektare dengan 29 orang anggota kelompok. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung produktivitas petani sawit justru diduga dikendalikan demi kepentingan pribadi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup atas keterlibatan kedua tersangka dalam penyalahgunaan dana PSR,” ujar Yos Arnold Tarigan. Kepada Wartawan Pada Rabu (3/12).
Hasil audit Kantor Akuntan Independen menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 488.467.500, akibat pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan dan tidak mencapai tujuan peremajaan sawit.
Selanjutnya, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Panyabungan mulai 03 Desember 2025.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain bila ditemukan bukti tambahan,” tegas Herianto, Kasi Pidsus Kejari Madina.
Kejari Madina menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan profesional.
“Korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami tidak akan ragu menindak pihak yang terlibat,” tambah Yos Arnold Tarigan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, menyampaikan bahwa fokus lanjutan penyidikan akan diarahkan pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara. (PS/210)

