Sosialisasi Perda, Kadis PMD Madina Irsal Pariadi Tekankan Transparansi dan Prosedur

/ Selasa, 23 Desember 2025 / 18.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (23/12/2025), bertempat di Balai Rum Ladang Sari.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah camat, kepala desa, dan perangkat desa dari berbagai kecamatan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur desa agar pelaksanaan regulasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang disosialisasikan merupakan hasil fasilitasi dan harmonisasi, disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ranperda tersebut menjadi dasar penguatan regulasi daerah sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda.

Sementara itu, Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah ditetapkan dan menjadi pedoman dalam penguatan peran BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, khususnya dalam fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, SSTP, mengatakan sosialisasi ini penting agar kepala desa dan perangkat desa memahami mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara benar.

“Sosialisasi ini bertujuan agar kepala desa dan perangkat desa memahami mekanisme pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa sesuai Ranperda dan Perda yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum. Proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur, termasuk melalui rekomendasi Camat. Dengan penerapan regulasi ini, kami berharap konflik di tingkat desa dapat dicegah,” ujar Irsal Pariadi.

Pemerhati hukum Alkaf Masri, SH, MH, menyambut baik lahirnya regulasi tersebut. Ia menilai Ranperda dan Perda BPD ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintahan desa untuk membenahi prosedur rekrutmen perangkat desa secara benar dan sesuai aturan hukum, sekaligus memperkuat peran BPD.

“Perda ini sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan terkait perangkat desa dan BPD yang sebelumnya sempat menimbulkan kisruh, saling gugat, dan saling lapor akibat ketidaksesuaian prosedur. Dengan regulasi ini, ke depan persoalan-persoalan tersebut dapat diurai dan diselesaikan secara bersama-sama,” kata Alkaf.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas PMD dan DPRD Mandailing Natal yang dinilai menunjukkan komitmen dalam mewujudkan pemerintahan desa yang profesional dan lebih maju.

Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi, Kepala Desa Hutabargot Setia, Sulhan Lubis, berharap kegiatan tersebut memberikan dampak positif bagi pemerintah desa dan perangkat desa.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan antara pemerintah desa dan perangkat desa,” ujarnya.

Ia juga berharap para kepala desa ke depan dapat memfasilitasi serta memberikan dukungan kepada perangkat desa yang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang BPD ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: