POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH, meninjau langsung perkembangan pembangunan jembatan di Desa Batunagodang Siatas, Kecamatan Onan Ganjang, Selasa (23/12). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan progres penanganan pascabencana berjalan sesuai rencana.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Chiristison Marbun, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD terkait, Camat Onan Ganjang, serta Kepala Desa Batunagodang Siatas. Dari hasil peninjauan lapangan, pembangunan jembatan telah memasuki tahap pengerjaan pondasi.
Usai peninjauan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat evaluasi penanganan tanggap darurat bencana. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa masa tanggap darurat tahap III telah berakhir.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabar Purba, melaporkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Sumatera Utara pada Senin (22/12). Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh persetujuan untuk perpanjangan masa tanggap darurat.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan resmi diberikan izin untuk menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat tahap IV yang berlaku mulai 25 hingga 31 Desember.
BPBD Humbang Hasundutan juga telah mengusulkan dukungan penanganan pascabencana kepada BNPB, khususnya terkait bantuan rumah rusak berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dari sekitar 400 rumah terdampak, sebanyak 207 rumah telah diusulkan menerima dana stimulan.
Sementara itu, Camat Onan Ganjang, Posma Simanullang, melaporkan bahwa pada hari Senin telah dilakukan pemulangan pengungsi, baik yang kembali ke rumah masing-masing maupun ke rumah keluarga. Selain itu, terdapat 36 orang warga yang mengajukan relokasi, dan data tersebut telah disampaikan ke Dinas PKP.
Dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Humbahas, Martogi Purba, menekankan pentingnya fokus, sinergi, serta tertib administrasi seluruh perangkat daerah dalam penanganan bencana, termasuk pertanggungjawaban setiap tahapan kegiatan.
Dalam arahannya, Bupati Humbang Hasundutan menegaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat tahap IV akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Ia juga menginstruksikan agar data warga yang direlokasi dipastikan akurat dan final, tanpa penambahan atau pengurangan, guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.
Selain itu, Bupati meminta agar seluruh alat berat difokuskan pada satu titik pekerjaan hingga selesai, sehingga proses penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan optimal demi kepentingan masyarakat terdampak. (PS/BN)
