Ketua API Palas Pasti Tua Siregar pada saat sidang Sengketa Informasi Publik.
POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Program pemberian dan pendistribusian hasil kebun plasma kepada masyarakat di Kecamatan Ujung Batu, Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dan Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), oleh PT Agrinas Palma Nusantara mulai dipertanyakan oleh Publik.
Misalnya, Ketua Presidium Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Kabupaten Palas Pasti Tua Siregar menilai pemberian dan pendistribusian hasil kebun plasma kepada masyarakat tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian disampaikannya kepada Poskotasumatera.com, Selasa (27/1/2026).
Dilanjutkannya, pihaknya saat ini sudah mendapatkan sejumlah temuan di lapangan terkait hasil kebun plasma yang diduga tidak sampai ke masyarakat.
Diduga modus yang digunakan adalah pembuatan rekening penerima hasil plasma secara kolektif. Akan tetapi, buku tabungan dan ATM tidak diserahkan kepada masyarakat penerima hasil plasma.
Untuk diketahui, pemberian dan pendistribusian hasil kebun plasma PT. Agrinas Palma Nusantara adalah melalui Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) yang ketua-nya Usman Hasibuan.
Sebelumnya juga, masyarakat juga sudah melakukan aksi penolakan Koperasi BAN sebagai pengelola hasi kebun plasma PT Agrinas, seperti Koperasi Maju Bersama Luhat Ujung Batu (MARSATU), Koperasi ,Amanah Luhat Simangambat (ALS), Koperasi Bina Santri, dan Yayasan Petani Keluarga Muslim. (PS/SAHAT)