POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Wibawa penegakan hukum kembali dipertanyakan. Satu unit mobil Daihatsu Ayla BK 1177 HT saat kecelakaan berubah menjadi BK 1493 RR di dalam Berita Acara Laporan(BAP) yang berstatus barang bukti resmi kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia diduga dipulangkan secara diam-diam oleh oknum Penyidik Pembantu tanpa izin pimpinan. Peristiwa ini kini berbuntut panjang dan tengah ditangani SIPROPAM Polrestabes Medan sebagai dugaan pelanggaran berat prosedur hukum dan kode etik Polri.
Baca Juga :
Tabrakan Mobil Daihatsu Ayla dengan Honda Supra X
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, pada Senin, 31 Maret 2025, yang melibatkan mobil Daihatsu Ayla BK 1177 HT dengan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6460 US. Akibat tabrakan tersebut, pengendara sepeda motor Hardianto mengalami luka berat, patah tulang tangan, benturan keras di kepala hingga pingsan di lokasi kejadian.
Tragisnya, istri dan anak Hardianto yang masih berusia 2 tahun juga turut menjadi korban. Sang anak bahkan mengalami patah tulang, sementara istrinya mengalami luka lecet. Ketiganya sempat dirawat intensif di RS Hermina Medan, tak jauh dari lokasi kejadian.
Namun di tengah penderitaan korban dan proses hukum yang seharusnya berjalan transparan, muncul fakta mengejutkan. Mobil Daihatsu Ayla yang telah disita sebagai barang bukti justru diketahui tidak lagi berada di Mapolsek Medan Helvetia. Kendaraan tersebut disebut telah dipulangkan kepada pemiliknya yang juga berstatus sebagai pelapor, oleh oknum Penyidik Pembantu Aipda Horas Napitupulu, tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan.
Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit Lantas Polsek Medan Helvetia, Ipda Misrianto. Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pengembalian barang bukti tersebut.
“Mobil itu dipulangkan tanpa sepengetahuan saya. Hal ini sudah kami laporkan ke Unit Paminal Polrestabes Medan,” tegas Ipda Misrianto.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, awak media mendatangi SIPROPAM Polrestabes Medan. Petugas Sipropam membenarkan adanya laporan resmi dari Kapolsek Medan Helvetia terkait pengembalian satu unit mobil barang bukti tanpa prosedur. Bahkan, SIPROPAM meminta korban kecelakaan, Hardianto, agar dihadirkan guna dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan internal.
Terindikasi Langgar KUHAP dan Perkap Polri
Secara hukum, tindakan mengembalikan kendaraan yang telah disita sebagai barang bukti tanpa izin pimpinan merupakan pelanggaran serius. Hal tersebut bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan dan Pengelolaan Barang Bukti, yang secara tegas mengatur bahwa setiap barang bukti wajib diamankan hingga perkara selesai atau ada dasar hukum yang sah untuk pengembaliannya.
Pengembalian barang bukti harus disertai Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dan persetujuan tertulis pimpinan penyidik (Kasat Lantas atau Kapolres). Pengembalian atas inisiatif pribadi penyidik atau penyidik pembantu tanpa prosedur resmi dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Bahkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, mekanisme yang dibenarkan hanyalah pinjam pakai sementara, dengan syarat adanya permohonan tertulis, jaminan, persetujuan pimpinan, serta perkara tetap diproses sesuai hukum. Di luar mekanisme tersebut, tindakan pengembalian patut diduga melanggar aturan.
SIPROPAM Layangkan Panggilan, Oknum Tak Hadir
SIPROPAM Polrestabes Medan diketahui telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Aipda Horas Napitupulu. Namun hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. SIPROPAM memastikan akan segera melayangkan surat panggilan kedua sebagai bagian dari pendalaman dugaan pelanggaran disiplin dan etik.
Sementara itu, Hardianto mengaku kecewa dan mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum.
“Ini kantor polisi, Bang. Mana mungkin mobil barang bukti bisa keluar begitu saja tanpa ada yang tahu. Kami sebagai korban merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.
Masih kata Hardianto," Lagi saya heran bang mobil itu yang menabrak kami tapi pemilik mobil yang buat laporan dan kami pula yang dituduhnya menabrak.Dan satu lagi bang, plat mobil saat kecelakaan BK 1177 HT kenapa dalam laporan menjadi BK 1493 RR apa bisa begitu ya bang," ungkap Hardianto penuh heran.
Hardianto berharap agar Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak beribatensu kepada petugas Sipropam dapat menuntaskan kasus ini secepatnya agar mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan barang bukti. Publik kini menanti langkah tegas SIPROPAM Polrestabes Medan untuk membongkar secara terang dugaan pelanggaran Perkap Polri, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(PS/IG)

