BKPSDM Medan Siapkan Kandidat 10 Jabatan Eselon II, Seleksi Talenta ASN Dijalankan Transparan dan Akuntabel

/ Senin, 26 Januari 2026 / 15.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses pengisian 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang saat ini kosong tengah berjalan secara sistematis, profesional, dan berbasis manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah kandidat potensial untuk mengisi posisi strategis tersebut, namun belum dapat mengumumkan nama-nama calon karena masih dalam tahapan proses lanjutan.

“Untuk beberapa kandidat sudah ada, tetapi belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih ada tahapan yang harus dilalui,” ujar Subhan saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/1/2026).

Subhan menjelaskan bahwa tahapan seleksi meliputi identifikasi jabatan, pemetaan talenta, serta rekomendasi penempatan yang harus memperoleh persetujuan dari Ketua Komite Talenta. Setelah tahapan tersebut rampung, daftar kandidat akan diusulkan untuk penilaian kompetensi teknis oleh Approval Suksesor, sebelum dilanjutkan ke proses pengolahan nilai talenta.

“Selanjutnya akan diajukan rekomendasi Integrated Mutasi (IMUT) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan seluruh proses berjalan terukur, objektif, dan akuntabel,” terangnya.

Terkait waktu penyelesaian proses Manajemen Talenta, Subhan menyebut bahwa proses tersebut dinyatakan tuntas setelah diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.

“Belum bisa dipastikan kapan selesai karena masih berproses. Setelah seluruh tahapan rampung, barulah nama-nama kandidat dapat diumumkan secara resmi,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa persyaratan untuk kategori kotak 7, 8, dan 9, yang diperuntukkan bagi pejabat Eselon III yang ingin mengikuti Manajemen Talenta, saat ini masih dalam tahap pemetaan.

“Nanti jika persyaratan sudah final, akan kami informasikan secara terbuka,” ujarnya.

Proses penilaian talenta ASN ini mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah.

Metode penilaian mencakup sejumlah aspek utama, di antaranya:

Kinerja utama melalui Penilaian Kinerja (E-Kin/SKP),

Kinerja penguat, termasuk penghargaan, penugasan tim, serta umpan balik perilaku 360 derajat,

Kompetensi, meliputi penilaian dan pengalaman jabatan,

Penilaian potensi,

Kualifikasi pendidikan, serta

Integritas dan moralitas, melalui verifikasi rekam jejak disiplin.

Adapun 10 jabatan Eselon II yang saat ini kosong meliputi.

Dinas Kesehatan

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan

Dinas Perhubungan

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK)

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Dinas Kebakaran dan Penyelamatan

Dinas Ketenagakerjaan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Pemko Medan menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan meritokrasi, demi memastikan jabatan strategis diisi oleh figur terbaik yang mampu mendorong kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

(PS/M.FAUZI)
Komentar Anda

Terkini: