BPK RI Perwakilan Sumut Temukan Indikasi Proses Tender Tidak Sesuai Ketentuan di Pemkab Palas Tahun 2024

/ Kamis, 08 Januari 2026 / 18.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan indikasi pelaksanaan proses tender tidak sesuai ketentuan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) Tahun Anggaran 2024.

Dalam hal itu, BPK RI melakukan penelusuran lebih lanjut atas proses pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Pemkab Padang Lawas yang dilaksanakan secara elektronik pada laman https://lpse.padanglawaskab.go.id/epro menunjukkan bahwa adanya indikasi proses tender tidak sesuai ketentuan pada paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jembatan Sidondong-Parannapa Jae-Aek Goti Kec. Barumun Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berupa analisis atas proses tender serta dokumen yang diunggah pada LPSE diperoleh informasi sebagai berikut.

1)Terdapat kesamaan identitas IP Address;

2)Harga dasar satuan upah 100% sama, harga dasar satuan bahan 98,94% sama;

3)Terdapat kesamaan isi dokumen penawaran antara lain kesamaan susunan, format penulisan, koefisien perhitungan, metadata (properties) file penawaran, keterhubungan (link) antar file, dan kesalahan penulisan;

4)Peralatan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran adalah alat yang sama, disewa pada perusahaan yang sama, tanggal dan nomor surat yang sama/berurutan, dengan dokumen pembelian/sewa yang sama. Surat daftar peralatan yang ditawarkan memiliki format yang sama;

5)Kesamaan dokumen dukungan Material Galian C, rekomendasi AMP berasal dari perusahaan yang sama, tanggal surat keluar yang sama, format dan nomor surat yang sama/berurutan.

Kondisi serupa juga terjadi pada pelaksanaan proses tender paket pekerjaan Rekonstruksi Sp. Provinsi (Padang Hunik) - Jembatan Sidondong Kec. Aek Nabara Barumun.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1)Pasal 11 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak; dan

2)Pasal 17 angka (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan.

b.Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) masing-masing pekerjaan pada pembayaran yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;

Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI91FDB3. 

c.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran I poin 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf f yang menyatakan bahwa Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurang- kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:

1)Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, spesifkasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;

2)Seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS;

3)Adanya keikutsertaan beberapa peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali;

4)Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan

5)Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan. Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a.Tidak tercapainya target jalan dalam kondisi mantap sesuai dengan LAKIP Pemkab Padang Lawas;

b.Potensi tidak tercapainya umur manfaat atas spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan;

c.Pemkab Padang Lawas menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan;

d.Kelebihan pembayaran pada Dinas PUTR sebesar Rp4.020.039.375,85 dengan rincian sebagai berikut:

1)CV RA sebesar Rp32.721.617,32 (Rp30.756.974,83 + Rp1.964.642,49);

2)CV TB sebesar Rp12.755.458,04;

3)PT KNJR sebesar Rp1.377.686.637,40;

4)CV KU sebesar Rp508.431.387,41;

5)CV KKB sebesar Rp646.759.606,49;

6)CV FIA sebesar Rp694.440.271,47;

7)CV BP sebesar Rp172.482.725,77;

8)CV TK sebesar Rp470.496.409,28 (Rp151.360.254,45 + Rp319.136.154,83); dan

9)CV TM sebesar Rp104.265.262,67.(PS/SAHAT)

Komentar Anda

Terkini: