Bupati Humbang Hasundutan Terbitkan Surat Edaran Himbauan Perayaan Tahun Baru 2026

/ Kamis, 01 Januari 2026 / 06.23.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS ,-Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/4023/HH-H/XII/2025 tentang Himbauan Perayaan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat, hingga Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 200.1.4/12478/2025 tanggal 24 Desember 2025, terkait himbauan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam surat tersebut, Bupati menekankan pentingnya memperhatikan kondisi daerah yang masih berada dalam suasana duka akibat bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah.

Dalam edaran tersebut, Bupati Humbang Hasundutan menghimbau agar perayaan Tahun Baru 2026 dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat diminta untuk menghindari euforia berlebihan yang tidak sejalan dengan rasa keprihatinan bersama.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga menegaskan agar kegiatan perayaan yang bersifat pesta kembang api atau aktivitas lain yang menimbulkan keramaian berlebihan dibatasi bahkan ditiadakan, guna menjaga suasana kondusif dan penuh empati terhadap sesama.

Bupati juga menginstruksikan kepada para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar memberikan pemahaman serta arahan kepada masyarakat dalam pelaksanaan perayaan Tahun Baru. Masyarakat diajak untuk mengedepankan doa bersama, empati, solidaritas, serta kepedulian sosial demi keselamatan dan ketenteraman bersama.

Selain itu, seluruh pihak diminta untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta toleransi antar umat beragama di wilayah masing-masing, sehingga perayaan pergantian tahun dapat berlangsung dengan aman dan damai.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Doloksanggul pada tanggal 30 Desember 2025 dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.

Editor : PS/BN

Komentar Anda

Terkini: