Di Duga Kepala Desa Beringin Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Sarat KKN

/ Minggu, 04 Januari 2026 / 18.10.00 WIB

 


 POSKOTASUMATERA COM- OGAN ILIR, - Masyarakat Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mulai menyuarakan kekecewaan tajam terhadap kepemimpinan kepala desa setempat.

Sabtu (3/1/2026)

Menurut keterangan Warga yang namanya tidak mau di sebutkan, menilai bahwa pemerintahan desa berjalan tidak adil, tidak transparan, dan sarat dugaan praktik nepotisme, “ujarnya.

Lanjutnya, Sejumlah perangkat desa, kader posyandu, pemangku adat, hingga pengurus Koperasi Merah Putih diduga diangkat hampir seluruhnya dari lingkar keluarga dan pendukung dekat kepala desa. “Katanya,

Praktik ini berpotensi melanggar Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara tegas melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, maupun golongan tertentu.

Tak berhenti di situ, sejumlah pihak yang diangkat juga disebut tidak memenuhi syarat administratif. Bahkan, sebagian di antaranya diduga tidak memiliki ijazah dan menggunakan ijazah orang lain. Kondisi ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang secara normatif dilarang dalam Pasal 29 huruf c UU Desa, serta bertentangan dengan asas pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketidakadilan juga disoroti dalam penyaluran bantuan sosial seperti BLT, PKH, dan BPNT. Penerima bantuan diduga didominasi keluarga dan perangkat desa yang tergolong mampu secara ekonomi.

Beberapa disebut memiliki mobil, kebun luas, hingga rumah mewah, sementara warga yang dinilai layak justru tidak tersentuh bantuan.

Praktik tersebut mengarah pada dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang dilarang dalam Pasal 29 huruf f UU Desa. Secara hukum, kepala desa yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1)

Jika sanksi tidak dijalankan, dapat berlanjut pada pemberhentian sementara hingga permanen oleh pemerintah daerah sesuai Pasal 30 ayat (2) UU Desa.

Selain itu, apabila ditemukan unsur politik praktis atau pelanggaran netralitas, maka ketentuan lain seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga dapat diberlakukan, termasuk sanksi pidana bagi kepala desa yang mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Dengan demikian, persoalan ini dinilai bukan sekadar problem etika publik, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum agar prinsip keadilan serta pemerintahan desa yang bersih dapat ditegakkan.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: