POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dugaan penyalahgunaan jabatan yang menyeret nama Camat Medan Maimun kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan. Pengamat sosial Sumatera Utara, Agus Suriadi, mengecam keras dugaan penggunaan dana negara hingga Rp1,2 miliar untuk aktivitas judi online, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum, etika, dan amanah rakyat.
Menurut Agus, seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, serta tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan. Dugaan keterlibatan dalam praktik judi online dengan dana publik, jika terbukti, tidak hanya mencerminkan rendahnya moralitas pribadi, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah secara luas.
“Pejabat publik adalah representasi negara di tengah masyarakat. Ketika muncul dugaan bahwa dana negara digunakan untuk aktivitas judi online, maka hal itu bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan persoalan serius yang menyangkut marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujar Agus, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa dana negara merupakan uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat. Penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi yang tidak produktif dinilai sebagai bentuk pemborosan sekaligus pengkhianatan terhadap amanah publik.
“Uang negara bukan untuk dihamburkan pada praktik yang melanggar hukum dan norma. Jika dugaan ini benar, maka dampaknya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada legitimasi kepemimpinan di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Sebagai Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Sumatera Utara, Agus menilai bahwa dugaan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran di tingkat kecamatan, termasuk kemungkinan terjadinya penyimpangan serupa di wilayah lain.
“Kasus ini jangan dipandang sebagai insiden tunggal. Perlu audit menyeluruh agar tidak ada celah penyalahgunaan anggaran di sektor pemerintahan paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat 1 . Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 3 . Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenai pidana penjara dan denda.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur tanggung jawab pejabat dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara secara sah, tertib, dan bertanggung jawab.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam menjalankan tugas dan jabatan.
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Menegaskan kewajiban pejabat negara untuk menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Dorongan Penegakan Hukum dan Reformasi Etika Pejabat
Agus menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Ia juga mendorong peningkatan pembinaan etika, pendidikan anti-korupsi, serta penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah.
“Jika dugaan ini terbukti, maka langkah hukum yang tegas harus diambil. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan jabatan. Publik berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta berani melaporkan dugaan penyimpangan demi terciptanya tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Sorotan Publik Terhadap Integritas Aparatur
Dugaan penggunaan dana negara untuk aktivitas judi online ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik bahwa jabatan adalah amanah, bukan sarana untuk kepentingan pribadi. Publik kini menaruh perhatian besar terhadap bagaimana otoritas terkait menindaklanjuti persoalan ini secara objektif, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.
“Masyarakat berhak atas pemerintahan yang bersih. Setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap negara,” pungkas Agus.
(PS/M F)

