Diduga Kapolresta Deliserdang Tak Mampu Berantas Judi Di Wilkumnya, DPP FKSM Minta Kapoldasu Turun Tangan

/ Senin, 19 Januari 2026 / 17.25.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Irwansyah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumatera Utara minta Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) turun tangan untuk berantas aksi perjudian di Deliserdang. 

Hal ini disampaikannya di Sekretariat DPP FKSM Sumut jalan Johar Raya Desa Pematang Johar Kabupaten Deliserdang, karena diduga Kapolresta Deliserdang tidak mampu untuk memberantas aksi perjudian di Wilayah Hukumnya.

Salah satu lokasi perjudian yang baru baru ini sempat menjadi perhatian serius publik, seorang wartawan yang diketahui sedang melakukan tugas jurnalistik mengalami peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Diketahui lokasi perjudian ini berada di Jalan Bakaran Baru Desa Tumpatan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. Seorang wartawan yang saat itu hendak melakukan konfirmasi mendapat sambutan kurang baik, diduga merasa resah saat dikonfirmasi, wartawan tersebut harus rela menjadi bulan bulanan sekelompok orang yang diduga preman suruhan pemilik lokasi. 

"Keluar masuk pemain judi terlihat di sana, kita patut menduga adanya koordinasi antara pengusaha/pemilik sehinga petugas kepolisian seakan tutup mata terhadap aksi perjudian di lokasi tersebut." ungkap Irwansyah. 

Ia juga mengatakan, dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kepolisian diminta dengan tegas untuk memberantas aksi perjudian dan peredaran narkoba di Negara ini. 

Tertuang di dalam Pasal 303 KUHP (lama) untuk bandar dan pemain, serta Pasal 303 bis KUHP untuk pemain. Dengan KUHP baru (UU 1/2023), diatur di Pasal 426 (bandar/penyelenggara) dan Pasal 427 (pemain), dengan hukuman lebih berat untuk bandar (hingga 9 tahun penjara/denda Rp2 M) dan pemain (hingga 3 tahun penjara/denda Rp50 juta). Selain itu, judi online juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Terkait perjudian di jalan Bakaran Batu yang letaknya tidak jauh dari Mapolresta Deliserdang bebas beroperasi ini, Irwansyah berharap kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol. Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera turun tangan dalam memberantas aksi perjudian tersebut dan segera mengevaluasi kinerja Kapolresta Deliserdang yang diduga melakukan pembiaran terhadap aksi perjudian di sana.

Irwansyah juga menyoroti adanya budaya cipta kondisi yang diduga sengaja dibuat untuk menutupi kasus pengeroyokan, khususnya menutupi aktivitas lokasi judi demi mengumpulkan pundi rupiah yang diduga menjadi setoran rutin pemilik/ pengelola lokasi judi. 

" Tidak ada istilah Damai dimata hukum terhadap pemukulan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, apalagi pelaku pemukulan adalah pengawas atau pengaman lokasi perjudian." tuntas Irwansyah.(PS/RED) 

Komentar Anda

Terkini: