POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Diduga karena tindak tanduk Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (Kadis Pemdes) Daerah Kabupaten Padang Lawas dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Padang Lawas, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Demikian disampaikan oleh Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) Daerah Padang Lawas Ahmad Rezki Hasibuan kepada Poskotasumatera, Kamis 29 Januari 2026.
Ahmad Rezki Hasibuan menyampaikan hal tersebut, karena Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, SH,MH terkesan menjadi korban dari tindak tanduk kebiasaan Kadis Pemdes.
"Kajari palas baru berapa bulan menjabat sudah jadi korban ulah ketua apdesi dan kadis pemdes palas," ujarnya.
Ditambahkan, Kejagung RI juga harus memeriksa Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Padang Lawas dan Ketua APDESI Kabupaten Padang Lawas dan membawanya ke Pengadilan.
"Kejagung jangan sempat kehabisan cara untuk menyeret ketua apdesi & kadis pemdes palas ke meja sidang," pungkas Ahmad Rezki Hasibuan.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelejen Ganda Nohot Manalu, Staf Zul Irpan diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp15 Juta per-Desa di Kabupaten Padang Lawas.
Yang mana pada pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ketiganya Soemarlin Halomoan Ritonga, Ganda Nohot Manalu, dan Zul Irfan tidak mengakuinya. (PS/SAHAT)